Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Yang Wajib Berpuasa dan Yang Tidak

Sajadah Muslim ~ “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu menjadi orang yang bertakwa.” (QS. Al- Baqarah ayat 183).


Makna puasa adalah menahan diri dari makan, minum, bersetubuh dan menjauhi sesuatu yang dilarang oleh agama disertai dengan niat untuk berpuasa pada malam hari dari munculnya fajar hingga terbenamnya matahari dengan mengharapkan ridha Allah swt. Puasa di bulan Ramadhan merupakan bagian dari rukun Islam dan kewajiban untuk semua umat Islam di mana pun berada. Perintah ini sangat jelas tertuang dalam kitab suci al-Qur’an, seperti tertulis dalam ayat di atas.

Kewajiban melakukan ibadah puasa Ramadhan juga ditegaskan oleh Rasulullah saw dalam sabdanya: ”Allah azza wajalla mewajibkan puasa Ramadhan dan aku mensunnahkan shalat malam harinya. Barang siapa berpuasa dan shalat malam dengan mengharap pahala (keridhaan) Allah, maka dia keluar dari dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan oleh ibunya” (HR. Ahmad). 

Dalam catatan sejarah, puasa ini difadhukan pada tahun kedua Hijriah, yakni tahun ke-2 sesudah Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah. Rasulullah wafat sesudah sembilan kali puasa Ramadhan; delapan kali dalam 29 hari dan satu kali selama 30 hari.

Isyarat ayat menunjukkan dengan gamblang bahwa puasa telah dibebankan kepada umat Islam sebelum Rasulullah saw lahir. Artinya, substansi puasa telah dilakukan oleh para ahli Kitab, meskipun dimungkinkan metode puasanya tidak sama dengan yang kita lakukan saat ini. Puasa Ramadhan yang kita kerjakan, hendaknya dilandasi dengan kesadaran diri dan niat tulus. Sebab esensi puasa ialah melatih jiwa dan diri untuk mengolah kepekaan sosial dan menguji keimanan kita.

Agar ibadah kita diterima oleh Allah swt, maka diperlukan persyaratan. Syarat wajib bagi orang yang berpuasa adalah berakal, baligh atau ada tanda lain yang menunjukkan dan kuat untuk berpuasa. Rasulullah saw bersabda: “Tiga orang terlepas dari hukum : (a) orang yang sedang tidur hingga ia bangun, (b) orang gila sampai ia sembuh dan (c) anak-anak sampai ia baligh” (HR. Abu Daud dan Nasa’i). Dari hadits ini kita bisa mengambil pelajaran bahwa orang yang belum baligh dan orang gila tidak tersentuh perintah untuk melaksanakan ketentuan syar’i (pembuat aturan).

Boleh Berbuka Puasa

Islam adalah agama yang sangat toleran dan tidak terlalu memaksakan terhadap pemeluknya. Allah tidak pernah membebani hamba-Nya bila mereka tidak mampu menanggungnya. Pada  dasarnya, puasa Ramadhan di haruskan kepada semua kaum muslimin, tanpa melihat jenis  kelamin dan usia. Namun, ada beberapa kelompok yang diberikan keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan. Dispensasi ini sesungguhnya wujud nyata rahmat dan kasih sayang-Nya terhadap manusia. Mereka yang diberikan dispensasi itu adalah sebagai berikut :
  1. Orang yang sakit keras apabila tidak mampu berpuasa, atau apabila berpuasa sakitnya akan bertambah parah atau akan melambatkan sembuhnya, menurut keterangan pihak  yang ahli dalam bidang tersebut, maka orang  tersebut boleh berbuka. Dengan catatan, ia wajib  meng-qadha  (mengganti puasa yang  ditinggalkan) apabila sudah sembuh dan waktunya setelah bulan Ramadhan selesai. Menurut jumhur ulama, yakni Imam Syafi’i, Imam Malik, Imam Hambali dan Imam Abu Hanifah, sakit yang dimaksud adalah sakit kronis yang bisa membahayakan fisik maupun keselamatan jiwa atau menambah beban penderita. Adapun sakit ringan yang tidak memiliki dampak serius, maka tidak diperbolehkan berbuka puasa.
  2. Orang yang sedang dalam perjalanan jauh diperbolehkan untuk tidak berpuasa, namun harus menggantinya di lain waktu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan. Dalam  menyikapi jarak perjalanan yang dibolehkan untuk tidak berpuasa, para ulama berbeda pandangan. Pertama, menurut Imam Al-Auza’iy ialah jarak perjalanan yang dapat ditempuh dalam waktu satu hari. Kedua, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad mengungkapkann waktu  perjalanan selama dua hari dua malam. Ketiga, Imam  Abu Hanifah dan Imam Ats Tsauri menuturkan perjalanan tiga hari, tiga malam.
  3. Orang tua yang sudah lemah atau tidak kuat lagi untuk berpuasa karena tuanya, atau memang lemah fisiknya, bukan karena tua. Mereka boleh berbuka dan wajib  membayar fidyah (bersedekah) setiap hari ¾ liter beras atau memberi makanan pokok kepada orang miskin.
  4. Orang yang sedsng hamil dan orang yang sedang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, seandainya takut akan menjadi bahaya bagi dirinya sendiri maupun  anaknya, boleh berbuka dan mereka wajib meng-qadha sebagaimana orang yang sakit. Apabila  keduanya hanya khawatir akan menimbulkan mudarat terhadap anaknya, misalnya takut keguguran atau kurang susu yang dapat menyebabkan anaknya kurus, maka keduanya boleh berbuka atau tidak berpuasa serta wajib meng-qadha dan wajib fidyah.
Kemudahan yang diberikan Sang Pencipta, bukanlah untuk kita sia-siakan. Untuk  menciptakan puasa yang berhasil, maka kita perlu mengetahui larangan yang patut dihindari. Penyebab batalnya puasa Ramadhan yang banyak dijelaskan oleh para ulama dalam karya mereka antara lain, makan dan minum, serta muntah yang disengaja, bersetubuh, keluar darah haid atau nifas (darah sehabis melahirkan), gila dan keluar air mani dengan sengaja.

Untuk menjaga kesucian sekaligus meraih kesempurnaan bulan Ramadhan, tidak ada salahnya jika seluruh anggota badan kita ‘puasakan’. Dalam bahasa sederhana, mulut, tangan, kaki, mata, telinga dan panca indera kita harus jauhkan dari sesuatu yang bisa menjerumuskan kita pada hal  yang negatif.

Sumber : Majalah Hidayah Penerbit PT. Variasari Malindo
Labels: Puasa Zakat

Thanks for reading Yang Wajib Berpuasa dan Yang Tidak. Please share...!

0 Comment for "Yang Wajib Berpuasa dan Yang Tidak"

Back To Top