Sajadah Muslim ~ Setiap orang yang berpuasa, lebih-lebih di bulan Ramadhan, tentu berharap puasanya sah dan diridhai oleh Allah swt. Tak satu pun orangnya yang ingin puasa berakhir dengan percuma. Namun tentunya butuh keseriusan dan pemahaman yang memadai. Sebab puasa bukan sejumput pengertian mengenai menahan (imsak) rasa lapar dan dahaga belaka di siang hari atau yang penting tidak makan dan tidak pula minum. Sebab, kalau patokannya demikian, sejatinya orang masih awam terhadap hakikat puasa. Namun resepnya adalah mencontoh cara Nabi saw berpuasa.
Yang boleh bahkan dianjurkan oleh Nabi saw pastilah dipersilahkan untuk dilakukan, yang harus dijauhi pastilah dilarang. Tapi, ada baiknya pula perlu mewaspadai hal-hal yang makruh, sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan kendati tidak berdosa bila dikerjakan. Dalam bahasa sederhana, makruh itu semacam peringatan (warning). Tidak sampai terlarang memang, tetapi jauh lebih baik dihindari ketimbang nantinya berpapasan dengan bahaya. Atau bisa juga diibaratkan seperti rambu kuning lalu lintas sebagai petanda harus ekstra hati-hati saat melintas. Namanya sebuah peringatan, seseorang perlu waspada agar tidak membahayakan dirinya. Jika seseorang tidak waspada, kemakruhan tersebut bisa jadi menyebabkan keharaman.
Lagi pula esensi puasa adalah pengendalian diri dari apapun yang bisa menggerogoti nilai puasa, sehingga dengan puasa mampu mengubah kualitas jiwa seorang Muslim dari beriman menjadi bertakwa. Artinya bila seseorang bisa meninggalkan hal-hal yang makruh saat berpuasa itu jauh lebih baik ketimbang melakukannya. Sejumlah literatur menyebut bahwa hal-hal yang makruh begitu banyak, namun poin-poin pentingnya di antaranya :
Mencicipi Makanan
Bagi ibu atau koki yang sedang mempersiapkan menu buka puasa, tentu sukar sekali terlepas untuk tidak mencicipi. Bukan bermaksud untuk memakannya namun sekedar mengetahui apakah rasanya sudah pas atau belum. Mencicipi dalam konteks ini boleh-boleh saja dan tidak membatalkan puasa. Bahkan dalam buku Fiqih Ibadah, Syaikh Hasan Ayyub, menyebut bukan mereka yang sedang memasak saja yang boleh mencicipi, tetapi pembeli makanan/kue yang hendak dibelinya pun boleh mencicipi jika memang dbutuhkan. Tetapi jika tidak dibutuhkan, maka mencicipi hukumnya makruh. Catatannya, apa yang boleh dicicipi tersebut tidak boleh ditelan. Jika benar-benar sampai tertelan, maka bisa membatalkan puasa.
Kemudian, sisa makanan yang terselip di celah-celah gigi yang sulit dikeluarkan sehabis sahur sehingga tertelan, berdasarkan kesepakatan para ulama, hal itu hukumnya tidak apa-apa. Karena dihukumi sama seperti ludah. Apabila sisa makanan tersebut cukup banyak dan bisa dikeluarkan tetapi tidak mengeluarkannya malah menelannya, menurut sebagian besar fuqaha, itu membatalkan puasa karena dilakukan secara sengaja. Mazhab Hanafi, tidak membatalkan puasa, namun makruh kalau makanan yang berada di celah-celah gigi tersebut lebih kecil dari pada biji kacang.
Berkumur dan Istintsaq
Saat berwudhu, kedua kegiatan ini termasuk sunnah. Namun warning saat berpuasa jangan sampai berlebihan. Berkumur cukup dilakukan sewajarnya. Karena jika sudah berlebihan, jatuhnya adalah makruh. Alasan tidak boleh berlebihan karena beresiko air bisa masuk ke dalam rongga tenggorokan. Dan jika air kumur atau istintsaq (menghirup air ke dalam hidung) yang masuk ke dalam prut secara sengaja, menurut ijma’ ulama, puasanya batal, dan harus mengqadhanya. Tetapi jika masuknya air tanpa disengaja, maka terdapat dua pendapat.
Rasulullah saw berkata kepada laqith bin Shabrah, “Apabila kamu beristintsaq, maka bersungguh-sungguhlah kecuali kamu sedang berpuasa.” (HR. Ahmad dan Imran empat, kata at-Tirmidzi hadits ini hasan dan shahih).
Mencium, Menyentuh, dan Memandang
Sebenarnya tidak ada masalah bagi orang yang berpuasa mencium isterinya jika mampu menahan syahwatnya. Begitu pun berlaku sebaliknya. Tetapi bagi yang nafsunya labil, mencium dan menyentuh kulit istri itu hukumnya makruh. Demikian pendapat para ulama dari mahzab Hanafi dan Hambali.
Yang mengatakan soal ini adalah sebuah hadits yang berbunyi, “Sesungguhnya pernah seorang sahabat bertanya kepada Nabi saw tentang orang berpuasa yang menyentuh kulit isterinya. Beliau memberinya kemurahan. Lalu datang sahabat yang lain menanyakan hal yang sama, tetapi beliau melarangnya. Hal itu karena sahabat yang pertama tadi adalah seorang kakek, sedangkan sahabat yang kedua masih muda.” (HR. Abu Daud dan al-Baihaqi).
Beda jawaban itu disesuaikan dengan konteksnya bahwa kakek tersebut ternyata lebih bisa menahan birahinya, sementara yang muda bergejolak. Jadi, substansinya makruh atau tidaknya bergantung pada mampu tidaknya seseorang menguasai syahwatnya dan mengendalikan nafsunya. Sama saja orang tua maupun anak muda. Jika seseorang mampu mengerem, tidak sampai makruh. Sebaliknya bila tidak mampu menjadi makruh. Dari sini dapat dikatakan, bukan jaminan, orang tua mampu mengendalikan syahwatnya, sebaliknya belum tentu pula anak muda tidak bisa mengerem syahwatnya.
Baca juga :
- Jima Di Siang Hari Bulan Ramadhan
- Kenapa Wanita Hamil dan Menyusui Boleh Tidak Berpuasa
- Puasa Bagi Pekerja Berat
Malah seseorang yang mencium atau menyentuh kulit isterinya lalu terangsang dan mengeluarkan sperma, menurut kesepakatan ulama, termasuk membatalkan puasa. Namun menurut ulama Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali, ia hanya membayar kewajiban puasanya saja. Tetapi jika tidak sampai mengeluarkan sperma atau madzi, puasanya tidak batal. Jika ia mengeluarkan madzi, puasanya batal dan menurut Imam Malik dan Ahmad, dia hanya wajib membayar puasanya saja. Sementara Imam Hanafi dan Syafi’i, hukum madzi itu sama seperti air kencing yang tidak mewajibkan mandi janabat dan tidak membatalkan puasa.
Lalu bagaimana dengan memandang isterinya dengan nafsu? Ternyata hukumnya juga makruh. Hukum makruh berlaku pula kepada orang yang membayangkan hubungan intim atau membaca bacaan yang dapat membangkitkan gairah nafsu. Jika tidak sampai membangkitkan gairah nafsu, tidak makruh dari aspek puasa. Tetapi membaca buku seperti itu dilarang oleh syariat karena berpotensi membangkitkan gairahnya.
Memperbanyak Tidur Siang
Siang Ramadhan di berbagai tempat sering kita jumpai orang yang sedang berpuasa menghabiskan waktunya dengan tidur terus-terusan. Namun alasan tidurnya orang yang berpuasa termasuk ibadah sangat bertolak belakang dengan semangat puasa yang menganjurkan umat untuk berlomba-lomba dalam berbuat baik.
Dalam sebuah buku yang berjudul Menikmati Ramadhan Bersama Nabi yang ditulis oleh Drs. H. Ghazali Mukri, menegaskan bahwa puasa tidak boleh dijadikan pembenar untuk malas-malasan atau memperbanyak aktivitas istirahat. Selain tidak dicontohkan oleh Nabi saw dan para sahabat, juga akan mengurangi etos kerja dan produktivitas, malahan bisa memberikan citra negatif terhadap aktivitas puasa.
Saat melaksanakan puasa, terlebih puasa Ramadhan, justru orang dimotivasi untuk menyibukkan diri dengan berbagai aktivitas positif. Karena itu, aktivitas yang tak memberikan kemanfaatan, seperti menghabiskan waktu dengan sekedar bincang-bincang yang tak bernilai positif, menghabiskan waktu dengan melihat televisi yang acaranya tak mendukung suasana Ramadhan, menghabiskan waktu dengan membaca komik, buku, majalah yang isinya tak sesuai dengan nilai keutamaan puasa, termasuk makruh.
Dikutip dari berbagai sumber.
Labels:
Puasa Zakat
Thanks for reading Yang Makruh, Yang Perlu Diperhatikan Saat Berpuasa. Please share...!
0 Comment for "Yang Makruh, Yang Perlu Diperhatikan Saat Berpuasa"