Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Fiqih Mengerjakan Shalat Berjamaah

Hukum Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah itu adalah wajib bagi tiap-tiap mukmin, tidak ada keringanan untuk meninggalkannya terkecuali ada udzur (yang dibenarkan dalam agama). Hadist-hadist yang menjadi dalil tentang hukum ini sangat banyak, di antaranya : Dari Ibnu Abbas, bahwasanya Nabi SAW bersabda : “Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)”. (HR. Abu Dawud).

Keutamaan Shalat Berjamaah

Shalat berjamaah mempunyai keutamaan dan pahala yang sangat besar, banyak sekali hadist-hadist yang menerangkan hal tersebut, di antaranya adalah “Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Bersabda Rasulullah SAW : Shalat seseorang dengan berjamaah lebih besar pahalanya sebanyak 25 atau 27 derajat dari pada shalat di rumahnya atau di pasar (maksudnya shalat sendirian). Hal itu dikarenakan apabila salah seorang di antara  kamu telah berwudhu dengan baik kemudian pergi ke masjid, tidak ada yang menggerakkan untuk itu kecuali karena dia ingin shalat, maka tidak satu langkah pun yang dilangkahinya kecuali dengannya dinaikkan satu derajat baginya dan dihapuskan satu kesalahan  darinya sampai dia memasuki masjid. Dan apabila dia masuk masjid, maka ia terhitung shalat selama shalat menjadi penyebab baginya untuk tetap berada di dalam masjid itu, dan malaikat pun mengucapkan shalawat kepada salah seorang dari kamu  selama dia duduk di tempat shalatnya. Para malaikat berkata : “Ya Allah, berilah rahmat kepadanya, ampunilah dia dan terimalah taubatnya, selama ia tidak berbuat hal yang mengganggu dan tetap berada dalam keadaan suci”. (Muttafaq ‘alaih).

Baca juga :

Hukum menghadiri Shalat Berjamaah di Masjid Bagi Kaum Hawa

Bagi kaum Hawa, diperbolehkan keluar ke masjid dan turut menghadiri shalat berjamaah dengan syarat mereka harus menghindari segala yang memberikan pengaruh syahwat dan mengundang fitnah berupa memakai perhiasan dan wewangian. Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian larang kaum wanita untuk mengambil bagian mereka di masjid jika mereka telah meminta izin kepada kalian”. (HR. Muslim).

Hadist ini menunjukkan bahwa wanita yang bersuami harus terlebih dahulu meminta izin kepada suaminya, dan bagi anak perempuan hendak meminta izin kepada walinya. Nabi SAW bersabda : “Wanita manapun yang mengenakan wewangian kemudian keluar ke masjid, maka tidak diterima shalat darinya hingga ia mandi”. (HR. Ibnu Majah).
Labels: Shalat

Thanks for reading Fiqih Mengerjakan Shalat Berjamaah. Please share...!

0 Comment for "Fiqih Mengerjakan Shalat Berjamaah"

Back To Top