Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Harta, Emas Dan Perak Untuk Allah

Sajadah Muslim ~ “Dengan harta yang dimiliki hendaknya ditunaikan zakatnya, jangan sampai semua itu justru menyeret diri pada siksaan neraka.”

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang bathil, dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (QS. At-Taubah [9] ayat 34)


Ayat diatas memang berupa kisah, namun juga terkandung perintah untuk tidak menjadi orang yang suka memakan harta orang lain dengan cara bathil. Pada saat yang sama menjadikan kekayaan sebagai alat membangkang terhadap perintah Allah, sehingga tidak mau berinfak di jalan-Nya.

Tanpa sadar suka sekali dengan harta yang dimiliki mendukung hal-hal yang menjadikan banyak manusia lalai dari mengingat Allah Ta’ala. Mereka menghalangi manusia dari mengikuti kebenaran mencampur kebenaran dengan kebathilan dan berpura-pura di hadapan para pengikut mereka sebagai orang-orang yang menyeru pada kebaikan, padahal perbuatan mereka tidak seperti yang mereka teriakkan.

Ibnu Katsir, menuliskan mereka suka memakan harta dunia dengan mengorbankan agama dan dengan sarana jabatan mereka. Seperti halnya para orang alim Yahudi pada zaman jahiliyah, dimana mereka mempunyai kedudukan di masyarakat dan mendapatkan hasil pajak serta sumbangan dari rakyat.

Ketika Rasulullah diutus, mereka tetap dalam kesesatan dan kekafiran karena tidak mau kehilangan jabatan. Allah menghapus cahaya kenabian dan menggantinya dengan kehinaan dan kerendahan, pada saat itu juga mereka mendapatkan amarah dan murka dari Allah.

Kemudian jangan pula seperti orang yang dengan harta, emas dan perak enggan untuk infakkan dijalan-Nya. Menurut Imam Malik berkata, dari Abdullah bin Dinar, dari Ibn Umar, yakni tidak mau membayarkan zakat dari emas dan perak yang dimilikinya.

Ats-Tsauri dan lainnya berkata dari Ubaidillah, dari Nafi, dari Ibn Umar, ia berkata, “Harta yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka tidak lagi termasuk Al-Kanzu, meskipun berada dibawah lapisan bumi yang ketujuh, sedangkan harta yang terlihat dan belum dikeluarkan zakatnya, maka harta tersebut termasuk Al-Kanzu

Umar bin Khathab berkata, “Harta yang telah dikeluarkan zakatnya, maka tidak termasuk Al-Kanzu, meskipun terpendam dalam tanah, dan harta yang zakatnya tidak ditunaikan, maka harta tersebut termasuk Al-Kanzu, dimana pemiliknya akan disetrika dengan api, meskipun harta itu berada di muka bumi.” 
  
Dengan demikian, mari kita semakin teliti dan sungguh-sungguh dengan keberadaan kita dalam kehidupan ini, dengan karunia ilmu hendaknya fokus untuk mencerahkan umat, dengan kesholehan hendaknya mensejahterakan umat.

Dan, dengan harta yang dimiliki hendaknya ditunaikan zakatnya, jangan sampai semua itu justru menyeret diri kita pada siksaan, dimana kala orang berharta, tidak membayar, Allahu a’lam.

Sumber: Majalah Mulia, Berbagi Kemuliaan Hidup

Labels: Puasa Zakat

Thanks for reading Harta, Emas Dan Perak Untuk Allah. Please share...!

0 Comment for "Harta, Emas Dan Perak Untuk Allah"

Back To Top