Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Wanita Operasi Plastik

Bolehkah wanita melakukan operasi plastik dengan tujuan untuk keindahan wajahnya?


Sejauh ini belum ditemukan nash Al Qur'an ataupun Al Hadits yang melarang melakukan operasi plastik demi keindahan wajah. Tetapi ada pendapat yang mengatakan, bahwa operasi plastik itu haram, karena merubah ciptaan Allah yang sudah ada. Bagi kami, pendapat ini kurang tepat.

Sebab sebenarnya yang dilarang itu adalah, merubah ciptaan yang sudah sempurna. Satu contoh, wanita muda merasa hidungnya terlalu besar. Agar nampak indah dipandang, hidung besar itu diperkecil. Nah, dengan cara operasi plastik semua itu bisa terwujud.

Dengan demikian, merubah ciptaan dengan tujuan memperindah dari yang kurang sempurna, adalah diperbolehkan. Mengingat ada sebuah hadits yang menyatakan, bahwa Nabi saw bersabda: "Innal laaha jamiilun yuhibbul jamaala".

Artinya:

"Sesungguhnya Allah itu indah, dan Dia mencintai keindahan". (HR. Muslim)

Karena itu, bagi kami sangat cenderung pada sebagian ulama' yang berpendapat membolehkan operasi plastik untuk kemaslahatan. Seperti halnya, operasi itu dilakukan untuk meningkatkan hubungan suami istri, demi kebahagiaan dan keutuhan rumah tangga.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Labels: Wanita Muslimah

Thanks for reading Hukum Wanita Operasi Plastik. Please share...!

0 Comment for "Hukum Wanita Operasi Plastik"

Back To Top