Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Wanita Mengecat Kuku

Bolehkah wanita muslimah mengecat kuku ?



Sebagai wanita muslimah yang taat beribadah, termasuk ibadah shalat lima waktu, tentunya tidak akan menghiasi kukunya dengan cat pewarna sebagaimana dilakukan kebiasaan wanita-wanita sekarang. 

Karena cat kuku akan menghalangi merasuknya air ketika berwudhu. Sedangkan kuku termasuk bagian dari anggota badan yang harus terkena air wudhu'.

Nah itulah sebabnya, maka wanita muslimah yang taat beribadah tidak akan sekali-kali mengecat kukunya. Karena tidak mungkin membuang/menghapus cat kuku setiap akan shalat, dan mengecatnya kembali setelah shalat. 

Dan sebagai wanita muslimah, tentunya ia akan peduli terhadap shalatnya yang merupakah tiang agama dan sekaligus sebagai pembeda antara si Muslim dan si Kafir dari pada mengecat kuku hanya sekedar kesenangan lagi tidak ada manfaatnya.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Wanita Muslimah

Thanks for reading Hukum Wanita Mengecat Kuku. Please share...!

0 Comment for "Hukum Wanita Mengecat Kuku"

Back To Top