Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Wanita Memelihara Kuku

Bagaimana hukumnya memanjangkan kuku dan memeliharanya?


Sebagai orang yang cinta kepada Rasul, tentunya ia akan mengikuti jejak beliau. Dimana beliau SAW telah bersabda:

"Lima fithrah manusia yang harus dikerjakan yaitu, khitan, mencukur rambut (bawah), menggunting/merapikan kumis, memotong kuku dan mencabut rambut ketiak". (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud dan Ahmad).

Dengan demikian, wanita ataupun lelaki yang memanjangkan kukunya berarti ia telah menyalahi fithrahnya, dan juga berarti ia tidak mencintai Rasul-Nya. 

Ketauhilah, bahwa yang disebut cinta Rasul itu bukanlah dengan disanjung-sanjung melalui bait-bait sya'ir atau lagu-lagu dalam kaset yang sekarang sedang menjamur. Tetapi, yang disebut cinta Rasul itu adalah mengikuti jejak perilaku beliau dalam segala hal, termasuk disini memotong kuku. 

Jika kita ikut-ikutan memanjangkan kuku, berarti kita seperti binatang buas yang memang membutuhkan kuku panjang untuk menerkam mangsanya.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Wanita Muslimah

Thanks for reading Hukum Wanita Memelihara Kuku. Please share...!

0 Comment for "Hukum Wanita Memelihara Kuku"

Back To Top