Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Kapan Boleh Shalat Sambil Duduk atau Berbaring ?

Sajadah Muslim ~ Pada prinsipnya, agama itu mudah dan tidak menyulitkan bagi orang. Persis di dalam firman-Nya, “Sesungguhnya Allah tidak akan membebani seseorang kecuali kemampuannya.” (QS. Al Baqarah : 286). Kalau agama memerintahkan itu artinya seseorang dinilai mampu menerima kewajiban yang diamanahkan kepadanya. Sewaktu Nabi Isra’ Mi’raj, pesan penting yang dibawanya adalah menjalankan shalat lebih dari 5 kali dalam sehari semalam, namun Nabi bernegosiasi bahwa jika sebanyak itu shalat yang harus dibebankan kepada umatnya, maka akan keberatan. Akhirnya keputusannya, kewajiban shalat hanyalah lima waktu sehari.

Artinya pertimbangan itu sudah benar-benar dipikirkan oleh Nabi, jadi tidak memberatkan apabila menjadi sebuah kewajiban. Karena itu kewajiban bagi seorang Muslim adalah meneruskan apa pun perintah Allah melalui Nabi dalam laku perbuatan nyata. Nabi saw menerima perintah shalat, umatnya pula harus mengikuti tata cara shalat Nabi. Dari Malik bin Huwairits, Nabi saw berkata, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihatku mengerjakan shalat.” (HR. Bukhari)


Selagi sehat dan kondisi normal, Nabi saw mengerjakan shalat, baik fardhu maupu sunnah, dengan berdiri. Apa yang dilakukannya merupakan realisasi perintah Allah, yang berbunyi, “Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu” (QS. Al Baqarah : 228). Artinya semua gerakan shalat dilakukan secara normal, dimana semua rukunnya tercakup di dalamnya. Berdiri dalam shalat, menurut Syekh Hasan Ayyub dalam fiqh Ibadah, merupakan rukun bagi yang mampu. Sedang bagi yang tidak mampu berdiri atau yang merasa susah berdiri, ia boleh shalat sesuai dengan kemampuannya. Ini berlaku untuk shalat fardhu.

Kata lainnya, berdiri merupakan keharusan bagi yang sanggup untuk menjalankan shalat fardhu. Sebaliknya, bila seseorang melakukan shalat fardhu dengan duduk padahal mampu berdiri, maka tidak diperkenankan baginya. Namun untuk shalat sunnah, masih menurut Syaikh Hasan Ayyub, orang boleh melakukannya dengan posisi duduk padahal sebenarnya sanggup berdiri, ia hanya mendapatkan pahala separuhnya. Dan jika memang tidak sanggup berdiri, ia mendapatkan pahala penuh seperti orang yang shalat dengan berdiri. Pijakannya adalah hadits Imran bin Husain yang bertanya kepada Rasulullah saw tentang shalat seseorang sambil duduk. Beliau bersabda, “Barang siapa yang shalat sambil berdiri, maka hal itu adalah lebih utama. Barang siapa yang shalat sambil duduk, maka ia mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat sambil berdiri. Dan barang siapa yang shalat sambil tidur di dalam sebuah riwayat dikatakan sambil berbaring, maka ia mendapatkan setengah dari pahala orang yang shalat sambil duduk.”

Duduk dan Berbaring

Jelas, kondisi orang sakit berbeda dengan orang sehat. Ketika kondisinya tak memungkinkan bergerak sebagaimana orang sehat, tentu riskan dengan penyakit yang dideritanya. Karena itu, ada solusi dalam agama bahwa orang sakit sehingga tidak sanggup mengerjakan shalat dengan berdiri, diperbolehkan melakukan shalat menurut kemampuannya selama akal atau ingatannya tetap normal. Imran bin Husain berkata, “Aku mempunyai penyakit bawazir (ambein), kemudian aku bertanya kepada Nabi. Beliau menjawab, ‘Shalatlah engkau sambil berdiri, apabila tidak mampu, maka sambil duduklah, dan apabila tidak mampu, maka sambil berbaringlah” (al-Bukhari, Abu Daud dan Ahmad).

Ketidakmampuan pada hadits tersebut dimaknai Syafi’i sebagai keadaan sangat sulit dan payah melakukan shalat sambil berdiri. Atau karena khawatir penyakit yang diderita bertambah parah, atau semakin menderita saat berdiri. Besar kecilnya kesulitan yang ada bukan menjadi ukuran, karena pusing yang diderita oleh seseorang yang tengah berada di atas perahu tergolong kesulitan yang bisa dijadikan alasan shalat sambil duduk. Demikian halnya apabila takut terjatuh dari perahunya kalau dia shalat sambil berdiri. Baik Syafi’i maupun Hanafi berpegang pada hadits yang diriwayatkan oleh at-Thabrani dari Hadits Ibnu Abbas, “Seseorang yang sakit boleh mengerjakan shalat sambil berdiri. Jika dia merasa kepayahan melakukannya sambil berdiri, maka dia shalat sambil duduk. Apabila dia merasa kepayahan shalat sambil duduk, dia mengerjakannya sambil berbaring, dan mengisyaratkan dengan gerakan kepalanya. Dan jika dia masih merasa kepayahan juga, shalatnya dicukupkan dengan tasbih.”

Cara Shalat Bagi Yang Tak Mampu

Yang harus dipertegas di sini, selagi orang sakit mampu menjalankan shalatnya dengan sendiri, wajib baginya berdiri sekalipun harus bersandar ke dinding atau ke tiang atau dengan tongkat, tetapi kalau tidak sanggup, barulah diperkenankan dengan duduk. Hanya saja meski dalam kondisi sakit, tidak lantas bisa seenaknya sendiri dalam menjalankan shalatnya. Tidak serta merta boleh menerjamahkan keleluasaan shalat melampaui batas, seperti dengan memposisikan rukuknya lebih rendah ketimbang sujudnya. Salah satu hadits yang tertulis dalam Kitab Bulughul Maram Sifat Shalat, berbunyi bahwa Rasulullah saw telah menjenguk seorang laki-laki yang sakit. Beliau melihat orang itu shalat di atas bantal. Lalu beliau mengambil bantal itu dan melemparkannya. Beliau bersabda, “Shalatlah di atas tanah jika kamu bisa. Kalau tidak bisa, maka shalatlah dengan isyarat, dan jadikanlah sujudmu lebih rendah dari pada rukukmu.” (HR. Baihaqi, dengan sanad kuat).

Namun dalil bolehnya shalat dengan posisi duduk, berbaring bahkan isyarat dapat dilihat dari sebuah hadits yang diriwayatkan Ali bin Abi Thalib. Sabda Rasul, “Orang sakit melakukan shalat dengan berdiri jika ia mampu berdiri. Jika tidak mampu, shalatlah ia dengan duduk. Jika tidak mampu sujud ke tanah (tempat sujud), maka ia memberi isyarat, dan ia menjadikan sujudnya lebih rendah (posisi atau caranya) dari rukuknya. Jika tidak mampu shalat dengan duduk, maka ia shalat dengan tidur miring ke sebelah kanan dan menghadap kiblat. Jika tidak mampu tidur miring ke sebelah kanan, maka ia shalat dengan menghadapkan kedua kakinya ke arah kiblat.” (HR. Al-Baihaqi dan ad-Daruquthni)

Kebolehan duduk saat mengerjakan shalat bagi yang tidak sanggup berdiri, menurut buku Tuntunan Shalat menurut al-Quran dan as-Sunnah, yang diberi pengantar Syaikh Abdullah bin Abd. Rahman al-Jibrin adalah bisa dengan duduk bersila saat berdiri dan rukuk, dan dengan duduk iftirasy saat sujud. Gerakan rukuknya ialah dengan duduk membungkuk sedikit, sujudnya seperti sujud biasa, hanya saja dilakukan sambil duduk. Selanjutnya, apabila tidak mampu dengan duduk, maka dapat melakukannya dengan cara tidur miring ke sebelah kanan dan menghadap kiblat bila memungkinkan. Rukuknya dengan menggerakkan kepala ke muka, sujudnya menggerakkan kepala lebih ke muka dan lebih ditundukkan.

Apabila berbaring tak mampu, boleh berbaring dengan seluruh anggota badan dihadapkan ke kiblat. Rukuk dan sujudnya cukup menggerakkan kepala menurut kemampuannya. Apabila tak mampu lagi, cukup dengan isyarat, baik dengan kepala maupun dengan mata. Dan terakhir jika semuanya tak mungkin, maka boleh dikerjakan dalam hati. Kesimpulannya, agama benar-benar tidak mempersulit seseorang. Kewajiban tetaplah kewajiban yang tidak bisa ditinggalkan oleh siapa pun selagi nyawa masih dikandung badan. Karena dimana ada udzur di situ pasti ada solusi di situ pasti ada solusi yang disesuaikan dengan kemampuan seseorang.

Referensi : Berbagai Sumber.
Labels: Pendidikan Islam

Thanks for reading Kapan Boleh Shalat Sambil Duduk atau Berbaring ?. Please share...!

0 Comment for "Kapan Boleh Shalat Sambil Duduk atau Berbaring ?"

Back To Top