Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Istinja Dengan Tissue

Sajadah Muslim ~ Bicara soal media untuk bersuci, tentu yang kita kenal akrab dan biasa kita praktikkan sehari-hari adalah menggunakan air. Apalagi di Indonesia, air merupakan kebutuhan dasar untuk memenuhi hajat kita. Karena itu terdengar kurang lazim jika bersuci menggunakan media lain, seperti tissue, batu atau sebangsanya. Namun jangan tanya di jaman sekarang ini, di berbagai tempat, seperti mall, kereta, pesawat, hotel, gedung-gedung pertemuan, terkadang justru tissue-lah yang disediakan untuk membersihkan kotoran. Meski materinya berbeda, namun tissue ini diharapkan punya fungsi yang sama, yakni membersihkan segala kotoran yang keluar dari alat vital orang maupun yang keluar dari dubur (anus). Istinja’ begitulah istilahnya.

Jelas dalam agama, menghilangkan kotoran/najis yang keluar dari dua jalan tersebut, seperti air seni, madzi, dan tinja, adalah suatu keharusan guna sahnya ibadah seorang Muslim. Jika tidak dibersihkan, maka ibadah kita yang mewajibkan suci tidak akan ada gunanya. Namun berkaitan dengan istinja’ jika yang keluar dari tubuh manusia berupa angin (maaf: kentut), yang bersangkutan tidak diwajibkan istinja’. Ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan at-Thabrani dari Zaid bin Aslam, “Siapa yang beristinja’ dari buang angin bukanlah termasuk dari (cara) kami.” Alasan tidak adanya kewajiban melakukan istinja’ ketika kentut adalah karena pada dasarnya istinja’ dilakukan dalam rangka menghilangkan najis yang melekat pada tubuh, khususnya pada dua jalan pembuangan. Adapun orang yang kentut tidak terdapat bekas najis yang menempel di tempat keluarnya. Oleh sebab itu tidak perlu dilakukan istinja’. Jika ingin shalat ia cukup melakukan wudhu saja tanpa istinja’.

Istijmar

Dalam berbagai literatur agama, ternyata membersihkan kotoran ini bukan saja bisa dengan air melainkan juga bisa dengan benda padat bahkan bisa menggabungkan keduanya. Teks asli yang kita temukan penggunaan benda padat sebagai media membersih adalah batu. Lalu dikenallah dengan sebutan istijmar. Ada beberapa hadits berbicara masalah ini, di antaranya adalah hadits dari Aisyah ra yang berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Bila kamu pergi ke tempat buang air, maka bawalah tiga batu untuk membersihkan. Dan cukuplah batu itu untuk membersihkan.” (HR. Ahmad, Nasai, Abu Dawud, ad-Daruquthuni dengan sanad shahih).

Yang dimaksud dengan batu di sini, menurut fuqaha, ialah setiap benda yang keras, suci, dan kesat seperti kayu, tembikar dan sebagainya. Namun para ulama sedikit berbeda pendapat mengenai ketentuan apakah memang mutlak harus tiga batu atau tidak. Mazhab Hanafi dan Maliki menyebut bahwa jumlah tiga batu bukanlah kewajiban tetapi hanya sunnah. Artinya kalau tidak sampai tiga kali sudah bersih, maka sudah cukup. Dasarnya adalah sabda Rasulullah saw, “Siapa yang beristijmar, maka lakukanlah dengan hitungan ganjil. Siapa yang melakukan demikian itulah yang paling baik dan jika tidak demikian, maka juga tidak ada salahnya.” (HR. Abu Dawud, Ahmad bin Hanbal, al-Baihaqi, Ibnu Hibban dari Abu Huraiah).

Sedangkan Mazhab Syafi’i dan Hambali mengatakan wajib tiga kali dan harus suci/bersih. Bila tiga kali masih belum bersih, harus diteruskan menjadi empat, lima dan seterusnya. Artinya jika kita menggunakan batu atau yang semisalnya untuk menghilangkan najis, maka harus menggunakan tiga batu, tiga helai kertas, atau tiga yang lainnya. Ini diperjelas oleh hadits Ibnu Mas’ud yang diminta oleh Nabi saw agar mengambil tiga buah batu. Namun Ibnu Mas’ud hanya menemukan dua buah dan tidak menemukan ketiganya. Lalu ia mengambil kotoran hewan (keledai) yang sudah kering dan membawanya kepada Nabi saw. Lalu beliau mengambil dua buah batu dan membuang kotoran hewan tadi, seraya berkata, “Ini adalah najis.” (HR. Bukhari).

Kemudian para ulama kontemporer menganalogikan benda padat itu seperti tissue, kertas dan sejenisnya. Yang terpenting memenuhi ketentuannya yakni benda tersebut harus bisa membersihkan bekas najis, tidak kasar (seperti batu bata), tidak pula licin (seperti kaca), bukan sesuatu yang bernilai atau terhormat (seperti emas, perak, permata, sutera atau bahan pakaian tertentu), bukan pula sesuatu yang bisa mengotori (seperti arang, abu, debu atau pasir), tidak melukai manusia (seperti beling, kawat, logam yang tajam, paku), serta harus suci sehingga beristijmar dengan menggunakan kotoran binatang tidak diperkenankan. Catatan lainnya adalah tidak boleh menggunakan tulang, makanan atau roti, karena merupakan penghinaan.

Dari sini menjadi terang bahwa dalam kondisi biasa saja, batu/tissue atau kertas bisa digunakan untuk istinja’ apalagi dalam kondisi darurat seperti di tempat itu tak ada air, kondisi yang sangat dingin, sedang sakit, atau khawatir akan sakit. Dengan tissue itu, tempat najis bisa menjadi suci dengan sempurna. Alternatif tissue atau kertas itu selaras dengan firman Allah swt, “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah : 185).

Akan tetapi beristinja’ yang mempergunakan batu, kertas dan benda-benda keras lainnya yang bersih, ulama fiqih mengemukakan beberapa syarat. Pertama, najis yang keluar belum kering. Kedua, ketika membersihkannya najis tidak melebar ke tempat (anggota badan) lain. Ketiga, yang keluar adalah sesuatu yang biasa keluar dari dua jalan pembuangan. Keempat, benda yang dipergunakan istinja’ tersebut tidak dikenai oleh sesuatu yang membuat basah atau lembab.

Air Lebih Utama

Kendati materi padat seperti ditegaskan di atas, diperbolehkan (tetap sah) untuk urusan istinja’ akan tetapi tetap air menempati posisi lebih utama. Air lebih bagus dibandingkan dengan benda padat tersebut. Lagi pula agak kurang pas untuk masyarakat Indonesia beralih menggunakan selain air sebagai alat untuk istinja’ mengingat kondisi air melimpah. Keutamaan air untuk istinja’ ini juga disinggung dan dipuji oleh Allah swt karena kebiasaan jamaah Masjid Quba’ yang membersihkan menggunakan air, sebagaimana termaktub dalam Al-Quran surat at-Taubah ayat 108, “Di dalamnya terdapat orang-orang yang ingin membersihkan diri.”

Berkenaan dengan ayat di atas, Abu Dawud meriwayatkan bahwa Nabi saw bertanya kepada mereka (jamaah) menyangkut thaharah/bebersih. “Apakah yang kalian lakukan ?” Mereka menjawab, “Kami mencuci bekas buang air besar dan kecil dengan air.” Mayoritas pakar tafsir memahami ayat di atas dalam arti menyucikan diri dari segala kotoran dan najis. Ar-Razi memahaminya dalam arti kesucian dari dosa dan pelanggaran. Menurutnya, karena hanya kebersihan diri dari dosa yang dapat mengantar menuju kedekatan diri kepada Allah swt. 

Menurut M. Quraisy Shihab dalam tafsir al-Mishbah volume 5, kata “menyucikan diri” dipahami dalam kedua arti, yakni kesucian lahir dan batin. Kesucian lahir perlu ditekankan bukan saja karena banyak riwayat yang mengaitkannya dengan ayat ini, tetapi juga karena perlunya meningkatkan perhatian kaum Muslimin menyangkut kebersihan lahiriah, terutama di masjid-masjid dan bagi para jamaahnya. Mengakhiri tulisan ini disimpulkan bahwa kertas tissue memang bisa digunakan untuk istinja’. Namun para ulama menyarankan sebaiknya selain batu atau benda yang memenuhi kriteria, juga menggunakan air agar istinja’ itu menjadi sempurna dan bersih.

Referensi : Berbagai Sumber.
Labels: Pendidikan Islam

Thanks for reading Hukum Istinja Dengan Tissue. Please share...!

0 Comment for "Hukum Istinja Dengan Tissue"

Back To Top