Zakat Fitrah
Secara bahasa zakat artinya
membersihkan atau menyucikan yang berkaitan dengan asal kejadian manusia.
Menurut istilah, zakat fitrah berarti zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap
orang Islam laki-laki ataupun perempuan, tua atau muda, untuk dirinya sendiri
dan orang-orang Islam yang wajib ia nafkahi, dengan cara mengeluarkan bahan
makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan oleh syariat Islam. Rasulullah
SAW bersabda : “Telah diwajibkan oleh
Rasulullah SAW mengeluarkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang
berpuasa dan makanan bagi orang miskin. Barang siapa menunaikan zakat fitrahnya
sebelum shalat Idul Fitri, maka zakat fitrahnya diterima. Dan barang siapa
menunaikannya setelah shalat Idul Fitri maka zakatnya adalah sebagai sedekah
biasa”. (H.R. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hukum mengeluarkan zakat fitrah
adalah fardu’ain, yaitu wajib atas setiap umat Islam laki-laki atau perempuan,
tua atau muda, dan termasuk anak yang baru dilahirkan ibunya. Firman Allah SWT
dalam Surat An Nisa ayat 77 : “…..Dirikanlah
shalat dan tunaikanlah zakat….”.
Syarat-Syarat Zakat Fitrah adalah
beragama Islam, Ada sebelum terbenam matahari hari penghabisan bulan Ramadhan,
Dia mempunyai kelebihan keperluan makanan untuk dirinya sendiri dan orang yang
menjadi tanggungannya pada malam hari raya dan pagi harinya. Waktu membayar
zakat fitrah adalah Waktu yang diperbolehkan yaitu dari awal bulan Ramadhan
sampai hari penghabisan Ramadhan, Waktu wajib yaitu mulai terbenam matahari
penghabisan Ramadhan, Waktu yang lebih baik (sunah) yaitu dbayar sesudah shalat
shubuh sebelum shalat Idul Fitri, Waktu makruh yaitu membayar fitrah sesudah
shalat hari raya tetapi sebelum terbenam matahari pada hari raya idul fitri,
Waktu haram yaitu dibayar sesudah terbenam matahari pada hari raya idul fitri.
Manfaat Zakat Fitrah
1.
Membersihkan diri dai sifat kikir dan akhlak
yang tercela
2.
Meringankan beban fakir miskin
3.
Menumbuhkan sikap persaudaraan antara sesama
muslim
4.
Sebagai ucapan syukur kepada Allah SWT.
Zakat Mal
Secara istilah, zakat mal berarti
membersihkan harta dengan mengeluarkan sebagian kecil dari harta yang dmiliki
seorang muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya (mustahik)
sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Allah SWT berfirman dalam surat At
Taubah ayat 103 : “Ambillah dari harta
mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan
mereka…..”. Hukum Zakat Mal adalah fardhu’ain yaitu wajib bagi setiap orang
Islam yang mampu dan telah memenuhi syarat-syaratnya. Bagi orang yang telah
memenuhi syarat, jika tidak mau mengeluarkan zakat mal, maka ia termasuk orang
berdosa. Syarat Zakat Mal adalah beragama Islam, merdeka, Milik yang sempurna,
Telah Cukup nisabnya (ukurannya), Cukup waktu dimiliki (harta ada juga yang
dizakati tiap tahun, ada yang ketika panen dan ada yang ketika
menemukan/rikaz).
Jenis Harta Yang Wajib dizakatkan
dan nisabnya
a.
Emas dan perak : Para ulama sepakat bahwa emas
dan perak adalah dua jenis hasil tambang yang harus disepakati. Adapun hasil
tambang yang lain tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya. Allah SWT berfirman
dalam surat At Taubah ayat 34 : “….Dan
orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan
Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan
mendapat) azab yang pedih”.
Nisab dari emas
adalah 93,6 gram dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %. Nisab dari
perak adalah 624 gram dan zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 %.
b.
Barang dagangan atau perdagangan
Harta perniagaan
atau perdagangan merupakan suatu usaha dalam rangka mencari keuntungan dalam
berdagang seperti perusahaan, pertokoan, warung, dan sebagainya. Barang
tersebut wajib dizakatkan apabila telah mencapai satu nisab yaitu 2,5 % tiap
tahun dari harta senilai 93,6 gram emas. Allah SWT berfirman dalam surat Al
Baqarah ayat 267 : “Hai orang-orang yang
beriman nafkahkanlah (di jalan Allah SWT) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu….”.
c.
Binatang Ternak
Jenis hewan
ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya, seperti kambing, sapi, kerbau, dan
unta. Haul untuk harta peternak dihitung dari permulaan beternak. Apabila pada
akhir tahun ternak tersebut cukup nisab maka wajib zakat, sekalipun di
pertengahan tahun tidak cukup senisab. Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan
adalah
1. Untuk
kambing/domba nisabnya 20-120 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor
kambing umur 2 tahun dan setiap bertambah 100 ekor maka zakatnya juga ikut
tambah 1 ekor.
2. Untuk
sapi/kerbau nisabnya 30-39 ekor, zakat yang harus dikeluarkan adalah 1 ekor
sapi/kerbau 1 ekor berumur 1 tahun dan setiap bertambah 100 ekor maka zakatnya
juga bertambah 1 ekor.
d.
Hasil Pertanian dan Buah-Buahan
Zakat yang wajib
dikeluarkan dari hasil pertanian meliputi makanan pokok, seperti beras, jagung,
gandum dan buah-buahan seperti anggur dan kurma. Nisab dari pertanian dan
buah-buahan adalah dilakukan pada saat panen, yaitu apabila panen 750 kg, zakat
yang harus dikeluarkan adalah 10 % apabila di dalam mengolah pertanian tidak
memerlukan biaya tambahan dan hanya dikenakan 5 % apabila di dalam mengolah pertanian
memerlukan tambahan biaya seperti pengadaan air.
e.
Harta Temuan (rikaz)
Harta Rikaz
adalah harta-harta yang terpendam atau tersimpan, termasuk ke dalam harta rikaz
ini adalah berbagai macam harta benda yang disimpan oleh orang-orang terdahulu
di dalam tanah seperti perak, emas, tembaga, dan pundi-pundi berharga. Barang
tersebut wajib dikeluarkan zakatnya pada saat menemukan atau mendapatkannya.
Besar zakatnya seperlima dari harta yang ditemukan atau sebesar 20 % (untuk
emas dan perak) 2,5 % untuk barang temuan selain emas dan perak.
Orang-Orang yang berhak menerima Zakat
Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 60 : “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf),
untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang,
untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai
kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana”.
Manfaat atau Fungsi Zakat
a.
Menolong orang yang lemah
b.
Menumbuhkan rasa kemanusiaan dan kesetiakawanan
c.
Membersihkan diri dari berbagai penyakit hati
seperti kikir, iri, dan tamak.
d.
Membiasakan untuk peduli terhadap penderitaan
orang lain.
e.
Mendatangkan keberkahan dalam hidup
f.
Meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT
g.
Sebagai pelaksanaan kewajiban seorang muslim
h.
Sebagai tanda syukur kepada Allah SWT
i.
Untuk menyucikan harta yang dimiliki
j.
Untuk menghilangkan sifat kikir dan tamak. Baca Juga Puasa Dalam Islam
Labels:
Puasa Zakat
Thanks for reading Zakat dalam Islam. Please share...!
0 Comment for "Zakat dalam Islam"