Puasa
Wajib
Secara
bahasa, puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu, sedangkan menurut
istilah puasa berarti menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan
puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan disertai niat
dan beberapa syarat. Hukum puasa wajb adalah fardhu’ain (wajib atas diri
sendiri seorang muslim). Puasa wajib terbagi menjadi tiga macam, yaitu :
a. Puasa Ramadhan : Puasa wajib yang
dilaksanakan pada bulan Ramadhan, satu bulan penuh. Hukumnya Fardhu’ain Allah
SWT berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183 : “Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu agar kam bertakwa”.
Kemudian ditegaskan dengan surat
Al Baqarah ayat 185 : “Yakni pada bulan
Ramadhan, yaitu saat diturunkannya Al Quran yang menjadi petunjuk bagi manusia
dan penjelasan, dari pedoman serta pemisah antara yang hak dan yang bathil.
Maka barang siapa yang berada di tempat pada bulan itu, hendaklah ia berpuasa…”.
-
Niat
(diucapkan malam harinya), orang yang berpuasa Ramadhan wajib berniat pada
malam hari sebelum terbit fajar.
-
Menahan
diri dari segala yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam
matahari.
Syarat Syahnya Puasa :
-
Islam
(orang diluar Islam tidak wajib berpuasa).
-
Mumayiz
(dapat membedakan yang baik dan yang buruk).
-
Suci
dari haid dan nifas (keduanya wajib mengkada atau membayar puasa yang
ditinggalkannya).
-
Dalam
waktu yang diperbolehkan berpuasa
-
Berakal
sehat (tidak gila atau mabuk)
-
Tidak
dalam perjalanan jauh. Bagi musafir atau orang yang perjalanan jauh tidak wajib
berpuasa. Allah berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 185 : “…..Dan barang siapa sakit atau dalam
perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajb menggantinya, sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan
bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….”.
-
Sanggup
berpuasa, karena seseorang yang benar-benar tidak sanggup berpuasa, dia tidak
wajib berpuasa. Tetapi harus menggantinya pada hari-hari yang lain atau
membayar fidyah, yaitu member makan fakir miskin selama tidak berpuasa. Adapun
orang-orang yang digolongkan orang yang tidak sanggup berpuasa, yaitu Wanita
hamil dan orang yang sedang menyusui, Orang yang sudah sangat tua dan lemah,
Para pekerja berat, Orang yang sakit keras. Allah SWT berfirman dalam Al Quran
dalam surat Al Baqarah ayat 184 : “…..Dan
bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah yaitu member makan
seorang miskin…..”.
Syarat
Wajib Puasa : Berakal, Baliq, Kuat berpuasa (orang yang tidak kuat puasa karena
lanjut usia atau sakit tidak dwajibkan bepuasa). Penyebab batalnya puasa :
Makan dan minum dengan sengaja, Muntah dengan sengaja, Melakukan hubungan suami
istri (bersetubuh), Keluar darah (haid/nifas), Keluar mani dengan sengaja dan
yang terakhir gila.
b. Puasa Nazar : Janji tentang
kebaikan yang asalnya menurut syarat tidak wajib dan kemudian sesudah
dinazarkan menjadi wajib. Puasa nazar adalah puasa yang telah dijanjikan karena
menginginkan suatu harapan tertentu, yang semula tidak diwajibkan oleh syariat
namun setelah dinazarkan hukumnya menjadi wajib apabila nazarnya dikabulkan
Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al Quran surat Maryam ayat 26 : “…..Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa
untuk Tuhan Yang Maha Pemurah”.
c. Puasa Kifarat : Puasa yang wajib
dilakukan oleh seseorang sebagai tebusan (kifarat) karena melanggar suatu
aturan. Puasa kifarat dijelaskan dalam Al Quran dilakukan apabila terjadi
kondisi-kondisi sebagai berikut :
-
Jika
orang Islam tanpa sengaja membunuh orang Islam yang lain, dan tidak mampu untuk
menebus dengan memerdekakan budak belian, maka ia harus menjalankan puasa 2
bulan berturut-turut. Lihat Q.S. An Nisa : 92
-
Jika
seseorang melakukan zihar (menyerupakan istrinya seperti ibunya, seperti
ungkapan “punggung engkau seperti
punggung ibuku”, lalu ia tidak mampu memerdekakan budak belian, maka ia
harus menjalankan puasa 2 bulan berturut-turut. Lihat Q.S. Al Mujadilah : 3-4.
-
Tiga
hari puasa sebagai tebusan (kifarat) karena mengucapkan smpah yang mnyebabkan
dia tidak boleh menjalankan sesuatu yang halal, jika ia tidak dapat menebus
dengan memerdekakan budak belian atau member makan kepada fakir miskin. Lihat
Q.S. Al Maidah : 89.
-
Puasa
kifarat karena membunuh binatang buruan padahal sedang menjalankan ibadah haji.
Puasa ini dilakukan sebagai penggant pemberi makan pada orang miskin. Lihat
Q.S. Al Maidah : 95.
Puasa
Sunnah
Puasa
Sunnah adalah puasa yang boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan. Sesuai
dengan hukumnya, melaksanakan puasa akan mendapatkan pahala, dan jika kita
meninggalkan kita tidak akan mendapat dosa.
a. Puasa Senin Kamis : Puasa yang
dilakukan pada setiap hari senin dan kamis. Rasulullah SAW bersabda : “Dari Aisyah r.a berkata, Nabi Muhammad SAW
selalu memilih puasa hari Senin dan Kamis” (H.R. Tirmidzi). Selain itu dalam
kitab Riyadus Salihin disebutkan bahwa Malaikat melaporkan tugas pencatatan
amal manusia pada hari senin dan kamis, oleh karena itu Rasulullah SAW
melakukan puasa pada hari senin dan kamis. Rasulullah SAW bersabda : “Dari Abu
Hurairah r.a ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW lebih sering berpuasa pada hari
Senin dan Kamis, lalu ditanyakan orang padanya apa sebabnya. Maka sabdanya :
Sesungguhnya amal-amal itu dipersembahkan pada hari senin dan kamis, maka Allah
SWT berkenan mengampuni setiap muslim, kecuali dua orang yang bermusuhan, maka
firman-Nya : Tangguhkanlah kedua mereka itu” (H.R. Ahmad). Pelaksanaan
puasa hari Senin dan Kamis sama dengan puasa wajib, hanya niatnya saja yang
berbeda.
b. Puasa Bulan Syawal : Puasa yang
dilakukan pada bulan Syawal selama 6 hari, bisa berurutan atau sembarang hari
yang penting 6 kali puasa pada bulan Syawal. Puasa 6 hari di bulan syawal juga
sangat dianjurkan leh Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda : “Dari Abu Ayyub Al Anshari : “Rasulullah SAW bersabda : Barang siapa
yang puasa pada bulan Ramadhan, kemudian diiringi puasa enam har di bulan
Syawal, maka yang demikian itu seolah-olah berpuasa sepanjang masa” (H.R.
Muslim).
Rukun dan Syarat sah serta wajib
puasa 6 hari bulan Syawal sama dengan puasa-puasa wajib, yang membedakan
hanyalah niatnya saja.
c. Puasa Arafah : Puasa yang
dilakukan pada tanggal 9 Dzulhijah. Rasulullah SAW bersabda : “Dari Abu Qatadah Al Anshari : Rasulullah
SAW ditanya orang tentang puasa hari arafah, jawab beliau semoga menghapus dosa
satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang” (H.R. Muslim).
Pelaksanaan puasa Arafah juga
sama dengan puasa-puasa wajib yang lainnya, yang membedakan hanyalah pada
niatnya.
Baca Juga Zakat Dalam Islam
Labels:
Puasa Zakat
Thanks for reading Puasa Dalam Islam. Please share...!
0 Comment for "Puasa Dalam Islam"