Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Khutbah Jumat: Bahaya Miras dan Narkoba

MUKKADIMAH

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Yang Berbahagia

Puji dan syukur pertama-tama kita persembahkan kehadirat Allah SWT, Tuhan yang senantiasa mengabulkan do’a hambanya yang amat kritis.

Shalawat dan salam kepada Nabi Besar Muhammad SAW serta kepada sekalian sahabat dan keluarganya.


Kemudian dari pada itu, marilah kita sekalian memperbaiki takwa kita kepada Allah SWT mudah-mudahan menjadi sebaik-baiknya takwa dan kita belum mati sebelum menjadi Muslim yang Husnul Khatimah.

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Yang Berbahagia

Kita patut bersyukur kepada Allah SWT bahwa pada masa yang amat maju dan modern ini ajaran agama kita, memiliki ajaran yang jelas, tegas dan sempurna dalam mengatasi masalah-masalah kemasyarakatan yang amat merisaukan masyarakat seperti miras (khamar) dan narkoba. Miras atau khamar menjadi sumber utama terjadinya perkelahian, penganiyaan dan tindak kekerasan lainnya. Sedangkan narkoba pada hakekatnya adalah sama dengan membunuh diri secara perlahan-lahan. Juga narkoba menjadi faktor gagalnya sekolah dari generasi muda kita. Bahkan bila sudah ketagihan bisa juga menjadi pencuri untuk membeli ekstasi, sabu-sabu dan lain sebagainya.

Dalam sejarah hukum Islam atau Tarikh Tasyri, dengan sistematis diuraikan mengenai diharamkannya khamar atau minuman keras.

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Yang Berbahagia

Ketika Nabi kita Muhammad SAW masih berada di Mekkah, khamar belum diharamkan. Dalam surat An-Nahl ayat 62, Allah berfirman yang artinya: “Dan dari buah kurma dan anggur bangsa Arab membuatnya sebagai minuman yang memabukkan dan merupakan rezeki yang baik (halal)”.

Ketika Rasulullah SAW tiga tahun berada di Madinah, pernah terjadi perkelahian antara sesama Islam karena minum khamar. Lalu mereka sama-sama melaporkan hal itu kepada Rasulullah SAW, dan meminta pendapat Rasulullah tentang hukumnya minum khamar. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 yang berbunyi:

“Engkau akan ditanya orang wahai Muhammad tentang hukumnya Khamar dan judi. Katakanlah pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”.

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Yang Berbahagia

Dari sudut akal dan pikiran, ayat ini sudah memberikan pertimbangan bahwa dosa Khamar dan Judi itu lebih besar, jadi sahabat-sahabat seharusnya sudah tidak minum khamar lagi. Tetapi karena kebiasaan yang sudah membudaya mereka masih minum khamar lalu shalat, sehingga mereka shalat dalam keadaan mabuk. Hal ini dapat kita lihat dalam firman Allah dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ ayat 43:

“Wahai sekalian orang-orang yang beriman janganlah kamu mendekati shalat dan engkau dalam keadaan mabuk”.

Menurut salah satu riwayat bahwa ayat ini turun karena sahabat-sahabat Nabi yang diimani oleh Abd Rahman bin Auf ketika membaca surat Al-Kafirun, ayatnya terbalik, sehingga artinya menjadi “Katakanlah wahai Muhammad saya menyembah Tuhan kamu dan Engkau menyembah Tuhan saya”.
Ketika berita ini terdengar oleh Nabi Muhammad SAW bahwa dalam shalat Magrib berjamaah para sahabatnya dalam keadaan mabuk dan bacaan Al-Qur’annya terbalik, beliau amat bersedih dan mohon kepada Allah SWT agar khamar segera diharamkan, maka pada tahun yang keempat Hijiriah Allah SWT menurunkan ayat yang tegas mengharamkan dan melarang khamar, sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Maidah ayat 90 yang berbunyi:

“Wahai sekalian orang-orang yang beriman sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah najis dan termasuk perbuatan syaitan, maka jauhilah agar kamu mendapat keberuntungan”.

Dalam ayat ini Allah SWT secara tegas dan beruntun menegaskan bahwa khamar dan teman-temannya yang tiga tadi, adalah najis, termasuk perbuatan syaitan, wajib dijauhi untuk mendapat keberuntungan. Setelah para sahabat Nabi memperhatikan ayat ini, benar-benar sudah tertutup jalan untuk minum khamar. Maka sejak tahun ke empat Hijiriah semua peralatan pembuat khamar dihancurkan dan sejak saat itu umat Islam telah lepas dari minuman khamar, judi, berkorban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah.

Kaum Muslimin Sidang Jum’at Yang Berbahagia

Bagi Nabi Muhammad SAW tidak ada kompromi dan tidak ada jalan begi peminum khamar untuk meminumnya.

Dalam sebuah hadis riwayat Dailan Al Humaii ia berkata saya telah bertanya kepada Nabi Muhammad SAW : Ya Rasulullah kami tinggal di negeri yang dingin dan kami mengerjakan pekerjaan yang berat lalu kami membuat minuman dari gandum agar kami kuat mengerjakan tugas kami di negeri yang dingin. Maka berkata Nabi:

“Apakah minuman itu memabukkan? Saya menjawab Ya. Maka Nabi menjawab maka tinggalkanlah”.

Dari jawaban Nabi ini jelas bahwa karena memabukkan, maka tidak bisa diminum, pasti akan merusak hubungan manusia dengan manusia, dan merusak pula hubungan manusia dengan Allah SWT.

Dalam surat Al-Maidah ayat 91 Allah memberi alasan mengapa khamar dan judi diharamkan yaitu:

“Sesungguhnya syaitan itu membuat kamu bermusuhan dan saling bermarah-marahan melalui khamar dan judi, dan menghalangi kamu berzikir kepada Allah SWT dan menghalangi kamu menegakkan shalat”

Adapun narkoba dilarang dalam Islam karena dengan mengkonsumsi narkoba, baik yang dihisap, diminum atau disuntikkan, karena narkoba itu membunuh diri dengan perlahan-lahan. Dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ayat 29 Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membunuh diri kamu karena sesungguhnya Allah amat menyayangimu”.

Dalam sebuah hadis Rasulullah riwayat Ahmad, beliau bersabda:

“Rasulullah SAW telah melarang setiap minuman yang memabukkan dan melemahkan”.

Dari uraian tentang khamar dan narkoba kita meyakini kebenaran ajaran agama Islam didalam menetapkan sesuatu minuman itu haram. Ajaran Islam selaras dan sejalan dengan ilmu, kesehatan dan kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat. Amin Ya Rabbal Alamiin.   

PENUTUP

Oleh Drs. KH. Marwan Aidid

Labels: Kumpulan Khutbah Jumat

Thanks for reading Khutbah Jumat: Bahaya Miras dan Narkoba. Please share...!

0 Comment for "Khutbah Jumat: Bahaya Miras dan Narkoba"

Back To Top