Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Istri Bertemu Mantan Suami

Apakah agama membolehkan, wanita bertemua dengan mantan suaminya, lalu berbicara sebagaimana layaknya suami istri ?


Dengan tegas agama melarang seorang wanita dengan mantan suaminya dan berbicara berduaan. Karena seorang istri yang sudah dicerai oleh suaminya dan habis masa iddahnya, kedudukan mereka sebagai orang lain, tidak boleh berbuat seenaknya sebagaimana layaknya suami istri dulu.

Ingat, berduaan makhluk lain jenis yang bukan mahram, maka ketiganya yang menemani adalah syetan yang akan menjerumuskan pada perbuatan keji.

Rasulullah SAW berpesan: "Dan tiada berduaan lelaki dan wanita melainkan ketiganya adalah syetan".

Bertemu dengan mantan suami sih boleh-boleh saja asalkan dengan batas-batas yang ditentukan oleh Agama. Misalnya dengan berpakaian yang sesuai dengan hukum syariat dan di hadapan orang banyak, yakni tidak ditempat sepi.

Berbeda dicerai masih dalam iddah dari talak raj'i, agama membolehkan untuk bertemu dan berduaan. Malah mereka dianjurkan untuk tinggal serumah, yakni tidak meninggalkan rumah sebagaimana kebiasaan yang dialami sekarang ini tiap ada orang bercerai.

Adapun hikmah membolehkannya berkumpul serumah, adalah agar mereka bisa saling mengoreksi diri. Dimana yang merasa bersalah harus meminta maaf dan yang merasa benar harus pula memberi maaf, sehingga mereka berkeinginan akan kembali rujuk untuk menciptakan suasana yang lebih harmonis dari sebelumnya.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Wanita Muslimah

Thanks for reading Hukum Istri Bertemu Mantan Suami. Please share...!

0 Comment for "Hukum Istri Bertemu Mantan Suami"

Back To Top