Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Memperingati Maulid Nabi

Sajadah Muslim ~ Telah berungkali timbul pertanyaan tentang hukum upacara (seremoni) peringatan Maulid Nabi SAW, mengadakan ibadah tertentu pada malam itu, mengucapkan salam atas beliau dan berbagai macam perbuatan lainnya. Jawabannya : harus dikatakan, bahwa tidak boleh mengadakan kumpul-kumpul/pesta-pesta pada malam kelahiran Rasulullah SAW dan juga malam lainnya, karena hal itu merupakan suatu perbuatan baru (bi’dah) dalam agama, selain Rasulullah belum pernah melakukannya, begitu pula khulafaaurraasyidiin, para sahabat lain dan para Tabi’in yang hidup pada kurun waktu yang paling baik, mereka adalah kalangan orang-orang yang lebih mengerti terhadap sunnah, lebih banyak mencintai Rasulullah dari pada generasi setelahnya dan benar-benar menjalankan syariatnya.


Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan (sesuatu hal baru) dalam urusan (agama) kami yang (sebelumnya) tidak pernah ada, maka akan ditolak”. Dan Firman Allah SWT dalam kitab-Nya : “Dan apa yang dibawa Rasul kepadamu, maka terimalah ia, dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah, dan  bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah keras hukum-Nya” (QS. 59 : 7)

Jika seandainya upacara peringatan maulid nabi itu betul-betul datang dari agama yang diridhai Allah, pasti Rasulullah menerangkan kepada umatnya, atau beliau menjalankan semasa hidupnya, atau paling tidak, dikerjakan oleh para sahabat. Maka jika semua itu belum pernah terjadi, jelaslah bahwa hal itu bukan dari ajaran Islam sama sekali dan merupakan suatu hal yang diada-adakan (bi’dah), dimana Rasulullah sudah memperingatkan kepada umatnya agar supaya dijauhi.

Sabda Nabi SAW, “Sesungguhnya sebaik-baik perkataan ialah kitab Allah (Al Quran) dan sebaik-baik petunjuk, petunjuk Muhammad dan sejahat-jahat perbuatan (dalam agama) ialah yang diada-adakan (bi’dah), sedang tiap-tiap yang bi’dah itu kesesatan”. (HR. Muslim)


Tetapi orang-orang yang datang kemudian, menyelahainya, yaitu dengan membolehkan hal itu semua selama tidak mencakup sesuatu kemungkaran, seperti berlebih-lebihan dalam memuji Rasulullah SAW, bercampurnya antara lelaki dan perempuan (bukan mahram), pemakaian alat-alat musik dan lain sebagainya dari hal-hal yang menyalahi syariat. Mereka beranggapan bahwa ini semua adalah merupakan bi’dah hasanah. Sedangkan kaidah syariat mengatakan, bahwa segala sesuatu yang diperselisihkan oleh manusia hendaklah dikembalikan kepada Al Quran dan sunnah Rasulullah (Hadist).

Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya dan Ulil Amri (pemimpin) diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Hadist) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang sedemikian itu adalah lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”. (QS : 4 : 59)

Ternyata, setelah masalah ini (hukum upacara peringatan maulid Nabi) kita kembalikan kepada kitab Allah (Al Quran), kita dapatkan suatu perintah yang menganjurkan kita agar mengikuti apa-apa yang dibawa Rasulullah, menjauhi apa yang dilarang beliau, dan (Al Quran) member penjelasan pula kepada kita bahwasanya Allah SWT telah menyempurnakan agama umat ini. Dengan demikian upacara peringatan maulid Nabi ini tidak sesuai dengan apa yang dibawa oleh Rasulullah, maka ia bukan dari ajaran agama yang telah disempurnakan oleh Allah kepada kita dan diperintahkan agar mengikuti Rasulullah.

Berarti jelaslah bahwasanya hal ini bukan dari agama, tetapi ia adalah merupakan suatu perbuatan yang diada-adakan, perbuatan yang menyerupai hari-hari besar ahli kitab, Yahudi dan Nasrani. Hal ini menjadi jelas bagi mereka yang mau berfikir, berkemauan mendapatkan yang hak dan mempunyai keobjektifan dalam membahas, bahwa upacara peringatan maulid Nabi bukan dari ajaran Islam melainkan merupakan bi’dah-bi’dah yang diada-adakan, dimana Allah memerintahkan Rasul-Nya agar meninggalkannya dan memperingatkan agar waspada terhadapnya. Tak layak bagi orang yang berakal, tertipu karena perbuatan tersebut banyak dikerjakan oleh orang banyak diseluruh jagat raya, sebab kebenaran tidak bisa dilihat dari banyaknya pelaku (yang mengerjakan), tetapi diketahui atas dasar dalil-dalil syara.

Sumber : Waspada Terhadap Bi’dah oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Labels: Pendidikan Islam, Seputar-Islam, Tauhid

Thanks for reading Hukum Memperingati Maulid Nabi. Please share...!

0 Comment for "Hukum Memperingati Maulid Nabi"

Back To Top