Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

HIKMAH MASA IDDAH

Sajadah Muslim ~ Hikmah  selama  proses iddah diantaranya ‘membina’ mental agar perempuan tidak syok dengan situasi baru di depannya, menjanda atau kembali membina rumah tangga seperti sediakala.


Sebelum melangkah ke pintu perceraian, Islam telah menetapkan aturan main bagi perempuan untuk menjalani iddah (masa tunggu). Selama menjalani masa tunggu ini, mereka tidak bisa semaunya saja menentukan langkah kesana-kemari. Ruang geraknya selama dalam masa iddah terbatas. Mereka harus menunggu sampai batas  waktu tertentu, tak bisa keluar rumah apalagi segera menikah lagi dengan pria lain usai menenggak kekecewaan akibat perceraian. Sejumlah ketentuan  dalam iddah ini bila tidak diindahkan, dikhawatir akan menimbulkan banyak mudharat. Apa pasal ? Hikmah apakah yang terkandung di dalamnya sehingga iddah menjadi hal yang mutlak dijalankan perempuan ?

IDDAH

Iddah merupakan masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih atas meninggal suaminya. Masa tunggu ini dimaksudkan agar dia bisa menikah lagi dengan lelaki lain, setelah resmi bercerai atau kembali (rujuk) dengan mantan suaminya.

Oleh karena penyebab perceraian bermacam-macam, maka jenis iddah pun tidak bisa sama. Dalam hal ini, Al-Qur’an  telah memberikan petunjuk dalam berbagai ungkapan yang menegaskan bahwa masa iddah ditetapkan berdasarkan keadaan perempuan sewaktu dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya dan juga berdasarkan atas proses perceraian, baik cerai mati maupun cerai hidup. Dalam fikih Islam, dibagi sebagai berikut :
  1. Iddah karena cerai mati. Iddah perempuan yang ditinggl mati oleh suaminya ada dua keadaan. Jika perempuan tersebut hamil, maka masa iddahnya sampai melahirkan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Ath-Thalaq ayat 4. Demikian pula telah disebutkan dalam sebuah hadits Rasulullah. “Kalau seorang perempuan melahirkan sedang suaminya meninggal belum dikubur, ia boleh bersuami” Tetapi jika tidak hamil, maka masa iddahnya empat bulan sepuluh hari. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surah Al-Baqarah ayat 234.
  2. Iddah cerai hidup. Perempuan yang dicerai dalam posisi  cerai hidup ada tiga keadaan : (a) Dalam keadaan hamil, iddahnya sampai melahirkan. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada surah Ath-Thalaq ayat 4. (b) Dalam keadaan sudah dewasa (sudah menstruasi) masa iddahnya tiga kali suci. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah pada surah Al-Baqarah ayat 228. (c) Dalam keadaan belum dewasa (belum pernah menstruasi) atau sudah putus menstruasi (monopause), masa iddahnya adalah tiga bulan.
  3. Iddah bagi perempuan yang belum digauli, baginya tidak mempunyai masa iddah. Dengan kata lain, boleh langsung menikah setelah dicerai suaminya. (QS. Al-Ahzab ayat 49).
Senada dengan penjelasan di atas. Kompilasi Hukum Islam (KHI) pun menyebutkan bahwa masa tunggu atau iddah dala Pasal 153 ayat 2 sampai dengan ayat 6. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan  bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qabla dukhul. Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tegang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.

Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani iddah tidak karena menyusui, maka masa iddahnya tiga kali waktu suci. Dalam hal keadaan karena menyusui, maka masa iddahnya selama 1 (satu) tahun, akan tetapi bila dalam waktu 1 (satu) tahun tersebut ia haid kembali, maka masa iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.

HIKMAH

Memastikan rahim perempuan bersih atau kosong dari kehamilan adalah salah satu maksud adanya masa iddah. Risma Al-Qomar dalam masa iddah bagi wanita dan Hikmahnya, menuliskan bahwa setelah terjadinya hubungan suami-istri, sperma laki-laki mampu bertahan selama 48 jam serta telur 24 jam. Akan tetapi, bila menilik perkembangan teknologi yang canggih, indikasi kehamilan sudah tentu bisa dideteksi sedini mungkin. Lantas adakah alasan lain?

Bagi istri yang ditinggal wafat suaminya, masa iddah berfungsi sebagi masa berkabung. Dia pasti membutuhkan satu momen dimana ia harus meredam perasaan sedihnya, baik karena rasa kehilangan yang mendalam ataupun ketidaksiapan menjadi single parent. Saat iddah inilah ia bisa menyiapkan mental menghadapi langkah hidupnya ke depan.

Hikmah lain dibalik iddah adalah sebagai saat strategis bagi seorang istri dan mantan suaminya untuk berpikkir apakah mereka sebaiknya rujuk kembali atau tidak. Dalam masa iddah, keduanya bisa mempersiapkan diri sebaik mungkin dalam membangun kembali hubungan rumah tangganya.

Pihak ketiga yang berkepengtingan melanggengkan hubungan suami-istri pun masih mempunyai kesempatan untuk melakukan intervensi, memberikan nasehat atau saran  agar rumah tangga rukun kembali.

BACA JUGA :
Jika pun tidak, iddah tetap menjadi momen penting dalam menyiapkan diri untuk menjalani status baru, janda. Status yang tidak mudah disandang oleh karena kuatnya stigma masyarakat. Juga pentingnya ia menyiapkan mental  untuk menjadi orangtua tunggal, bilamana ia telah dikaruniai anak.
Di luar alasan-alasan tersebut, tentu saja masa iddah bertujuan untuk menjalankan misi ibadah kepada Allah.

KELUAR RUMAH

Iddah sangat identik dengan larangan kepada kaum perempuan untuk keluar rumah. Ini disepakati oleh jumhur ulama fiqih, yakni Syafi’i, Malik bin Anas. Ahmad bin Hanbal, dan al-Layts, bahwa perempuan yang menjalani iddah dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Namun antara Malik dan Syafi’i memiliki perbedaan pandangan. Bagi Malik, larangan keluar rumah bagi perempuan yang beriddah adalah mutlak tanpa membedakan antara talak raj’i dan talak ba’in. Sedangkan bagi Syafi’i yang ditalak raj’i tidak diperkenankan unrtuk keluar rumah, baik siang maupun malam. Keluar rumah pada siang hari hanya diperbolehkan bagi kaum perempuan yang ditalak ba’in. Alasannya adalah sebuah hadits dari Jabir bin Abdullah.” Jabir berkata. Bibiku dari ibu ditalak tiga kali oleh suaminya lalu ia keluar untuk memotong kurmanya. Tiba-tiba ia ditemui oleh seorang laki-laki, lalu melarangnya keluar. Maka saya ceritakan hal itu kepada Nabi saw. Kemudian Rasulullah saw bersabda, pergilah engkau ke kebunmu itu untuk memetik buah kurma itu, mudah-mudahan engkau bersedekah dengan buah kurma itu dan lakukanlah sesuatu yang baik menurutmu” (HR. An-Nasa’i dan Abu Daud).

Dalam riwayat Mujahid, dikatakan bahwa beberapa orang laki-laki mati syahid ketika perang Uhud. Lalu istri-istri mereka mendatangi Rasulullah saw. Rasulullah saw di tanya apakah mereka dibolehkan keluar malam ini. Ia menjawab, “Silakan kalian semua (yang ditinggal oleh kematian suaminya itu) berkumpul bersama di malam hari dan apabila telah mengantuk, maka kembalilah ke rumah masing-masing” (HR. Ahmad bin Hanbal, Abu Daud, an-Nasa’i at-Tirmidzi dan Ibnu Majah). Alasan lain adalah firman Allah dalam ath-Thalaq (65) ayat 1.

Namun, bagaimana dengan perempuan yang beriddah wafat? Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Malik  dari beberapa jalur, Nabi bersabda kepada Furai’ah binti Malik bin Sanan yang ditinggal mati suaminya. Kemudian Furai’ah menjalani iddah selama 4 (empat) bulan 10 (sepuluh) hari. Namun, Imam Daud menyangkal dengan menyatakan bahwa perempuan yang ditinggal mati suaminya tidak wajib beriddah di rumahnya. Ia boleh di tempat mana saja yang disukai karena kewajiban menempati tempat tinggal yang terdapat dalam Al-Qur’an hanya berlaku bagi kaum perempuan muthallaqah. Ulama yang mendukung pendapat ini mengatakan bahwa hadits riwayat Malik tersebut hanya diriwayatkan oleh seorang perempuan yang tidak populer di kalangan para perawi hadits. Ini artinya, hadits yang dijadikan dasar pelarangan keluar rumah bagi perempuan yang beriddah wafat suaminya, derajat  keshahihannya belum disepakati oleh seluruh ulama.

Sumber : Fikih Nisa, Seputar Problematika Ibadah Kaum Muslimah
Labels: Ibadah Kaum Wanita

Thanks for reading HIKMAH MASA IDDAH. Please share...!

0 Comment for "HIKMAH MASA IDDAH"

Back To Top