Sajadah Muslim - Shalat Jumat adalah ibadah shalat yang dikerjakan dihari Jumat
dengan dua rakaat secara berjamaah dan dilaksanakan setelah khutbah. Hukum shalat Jumat adalah Fardu’ain bagi
setiap laki-laki dewasa yang beragama Islam, merdeka dan menetap dan tidak ada
uzur. Sesuai firman Allah dalam Surat Al-Jumuah ayat 9 : “Hai orang-orang yang beriman, apabila disuruh untuk menunaikan Shalat
pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli”.
Sabda Nabi Muhammad SAW : “Shalat Jumat itu hak wajib dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam dengan berjamaah kecuali empat macam orang (1) Hamba Sahaya yang dimiliki (2) Perempuan (3) Anak Kecil (4) Orang yang sakit” (H.R. Abu Daud dan Al Hakim)
Shalat Jumat pertama kali
dilaksanakan oleh Rasulullah SAW di Quba (Madinah). Rasulullah SAW tiba di Quba
pada hari senin dan bermukim. Beliau mendirikan Masjid untuk keperluan ibadah
masyarakat Quba.
Untuk dapat
melaksanakan Shalat Jumat sesuai
dengan tuntunan yang seharusnya, maka kita harus memahami syariat sah Shalat Jumat yakni sebagai berikut :
- Shalat Jumat diadakan di tempat yang memang diperuntukkan untuk Shalat Jumat. Tidak perlu mengadakan Shalat Jumat di tempat sementara seperti tanah kosong, ladang, kebun, dll.
- Minimal jumlah jamaah peserta Shalat Jumat adalah 40 Orang.
- Shalat Jumat dilaksanakan pada waktu Shalat Dzuhur dan setelah dua Khutbah dari Khatib.
Seorang
muslim diwajibkan melaksanakan Shalat
Jumat apabila telah memenuhi ketentuan Shalat
Jumat. Syarat wajib Shalat Jumat
adalah syarat-syarat yang diwajibkan seseorang untuk mengerjakan Shalat Jumat. Jika tidak mengerjakan Shalat Jumat maka ia berdosa. Berikut
adalah hal-hal yang termasuk syarat wajib Shalat
Jumat : Islam, Merdeka, Balig, laki-laki, berakal, sehat, dan Mukim.
Perbuatan
Sunah yang berkaitan dengan Shalat Jumat
adalah Mandi sebelum berangkat ke Masjid, memakai pakaian yang bagus, memakai
wangi-wangian, memotong kuku dan menyisir rambut, segera pergi ke masjid dengan
berjalan kaki, Shalat tahiyatul masjid, membaca Al-Quran atau berdzikir selagi
menunggu Khotbah dimulai. Khotbah dilakukan oleh orang yang memenuhi syarat,
setelah masuk waktu Dzuhur dengan memenuhi rukun-rukunnya : Mengucapkan
puji-pujian kepada Allah SWT, membaca Salawat atas Rasulullah, mengucapkan
Syahadat, berwasiat dengan takwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada
hadirin, membaca ayat Al-Quran pada salah satu khotbah dua, berdoa untuk orang
mukmin dan mukminat pada khotbah yang kedua.
Khotbah
Jumat memiliki syarat-syarat sebagai berikut : kedua khotbah hendaklah dimulai
sesudah tergelincir matahari, sewaktu berkhotbah hendaklah berdiri jika mampu,
khatib hendaklah duduk diantara dua khotbah, hendaklah dengan suara yang keras
kira-kira terdengar bilangan yang sah jumat, hendaklah berturut baik rukun,
jarak keduanya maupun jarak antara kedua dengan shalat, khatib suci dari hadas
dan najis, hendaklah khatib menutup aurat.
Hal-hal
yang dapat menyebabkan boleh meninggalkan shalat
jumat yaitu hamba sahaya, orang perempuan, anak-anak, dan orang sakit.
Rasulullah SAW bersabda : “Shalat Jumat
itu suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan
yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit”. (H.R. Abu
Dawud). Shalat Jumat memiliki hikmah
yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam yaitu :
- Simbol persatuan sesama Umat Islam dengan berkumpul bersama, beribadah bersama dengan barisan saf yang rapat dan rapi.
- Untuk menunjukkan bahwa tidak ada perbedaan antara sesame manusia. Semua sama antara yang miskin, kaya, tua, muda, pintar, bodoh, dan sebagainya.
- Menurut hadist, doa yang kita panjatkan kepada Allah SWT akan dikabulkan.
- Sebagai syiar Islam.
Baca juga Tata Cara Shalat Jumat
Labels:
Shalat
Thanks for reading Seputar Tentang Shalat Jumat. Please share...!
0 Comment for "Seputar Tentang Shalat Jumat"