Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Membatalkan Pernikahan Karena Kepergian Suami

Bolehkah seorang Istri mengajukan pembatalan pernikahan ke pengadilan agama karena kepergian suami?

Memang pada zaman sekarang, banyak suami pergi keluar negeri untuk berdagang atau mencari mata pencaharian. Boleh jadi kepergian sang suami itu dalam jangka waktu yang lama, lalu sang istri mengajukan permohonan ke pengadilan agama agar pernikahannya dibatalkan.


Dalam hal ini, sang istri harus ingat kemarahan Allah karena perbuatan ini. Sebab bukankah kepergian suami itu juga atas perkenaan sang istri, diketahui persis dan demi kepentingannya pula?

Diriwayatkan oleh Ibnul Musayyab ra, bahwa 'Umar bin Khathab ra pernah berkata: "Siapa pun wanita yang tinggal pergi suaminya dan dia tidak tahu dimana suaminya berada, maka dia harus menunggu selama 4 tahun, kemudian dia memberi tempo lagi selama 4 bulan 10 hari, sesudah itu dia pun bebas". (Dikeluarkan oleh Imam Ahmad)

Itu pun jika sang suami menghilang tak tahu rimbanya. Tetapi lain halnya jika tempatnya diketahui dan dia juga berkirim pesan kepada istrinya. Namun istrinya masih tetap mengajukan permohonan pembatalan pernikahannya maka dia telah melakukan dosa besar.

Sama halnya jika sang istri mengajukan permohonan pembatalan pernikahan karena sang suami sakit, padahal sakitnya masih ada harapan untuk disembuhkan. 

Lalu dia membuat pengakuan secara lisan atau tertulis, bahwa suaminya tidak mungkin bisa disembuhkan, sehingga pengadilan mengabulkan permohonannya, berdasarkan kesaksian dari pihaknya.

Oleh Ustadz Labib Mz.

Labels: Perkawinan

Thanks for reading Hukum Membatalkan Pernikahan Karena Kepergian Suami. Please share...!

0 Comment for "Hukum Membatalkan Pernikahan Karena Kepergian Suami"

Back To Top