Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Jika Wanita Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami

Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh seorang istri. Bolehkah wanita berpuasa sunnah tanpa seizin suami ?


Jawabannya ialah :

Wanita tidak boleh puasa sunat tanpa izin suaminya. Sebab jika puasanya itu nanti akan menghalangi     pemenuhan haknya, yakni hak suami.  Ketetapan syari'at ini diharapkan untuk memantapkan rasa cinta   dan keselarasan dalam kehidupan rumah tangga Muslim, dan menyingkirkan hal­hal yang bisa mengeruhkan suasana.

Dalam hal ini, kami beralasan dengan sebuah hadits yang menyatakan :

"Tidak halal bagi wanita untuk berpuasa (sunnah) sedang suaminya ada (di rumah), kecuali dengan izinnya". (HR. Bukhari  dan Muslim)

Dalam hadits lain disebutkan :

"Seorang wanita tidak boleh puasa (sunnah), sedang suaminya ada (di rumah) selain di bulan Ramadhan,    kecuali dengan izinya".  (HR. Khamsah)

Dua hadits tersebut juga dijadikan alasan bagi suami yang melarang istrinya melakukan puasa nadzar, kecuali dengan izinnya.

Dalam sebuah hadits yang bersumber dari Ibnu 'Abbas ra disebutkan, bahwa diantara hak suami atas  istrinya adalah, sang istri tidak boleh puasa sunnah kecuali dengan izinnya. Jika ia tetap puasa, maka  puasanya tidak akan  diterima.

Jadi, jelaslah bahwa wanita puasa sunat tahpa izin suaminya yang ada di rumah, menurut pendapat Jumhur hukumnya haram. Kecuali madzab Syafi'i telah memakruhkannya.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Puasa Zakat, Wanita Muslimah

Thanks for reading Jika Wanita Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami. Please share...!

0 Comment for "Jika Wanita Puasa Sunnah Tanpa Izin Suami"

Back To Top