Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum-Hukum Terkait Masjid

Sajadah Muslim ~ Masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk pelaksanaan shalat. Tempat yang dimuliakan dengan pelaksanaan ibadah, dzikir, baca Al Quran dan kajian ilmu Islam. Adapun hukum-hukum mengenai masjid sebagai berikut.

Tidak Berbuat Kesyirikan Di Dalamnya

“Dan sesungguhnya masjid-masjid adalah hanya milik Allah, maka janganlah berdoa (beribadah) bersamaan dengan kepada Allah juga kepada yang lainnya.” (QS. Al-Jin : 18)

Adab yang paling awal dan harus diutamakan di dalam masjid adalah mentauhidkan Allah. Tidak mensekutukan-Nya dengan suatu apapun. Larangan mensekutukan Allah bersifat umum, baik di masjid maupun di luar masjid. Namun, di masjid lebih ditekankan lagi, karena itu adalah rumah Allah. Janganlah seseorang berdoa di masjid kepada selain Allah, misalkan kepada arwah (roh orang yang sudah meninggal) dengan ucapan : Wahai fulaan, tolonglah aku….engkaulah penolongku. Dengan bahasa apa saja, baik bahasa Arab ataupun yang lain.

Tidak Boleh Menjadikan Kuburan Sebagai Masjid

“Laknat Allah terhadap orang Yahudi dan Nashara, mereka menjadikan kuburan para Nabi-Nabi mereka sebagai masjid.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Aisyah dan Ibnu Abbas).

Dari Aisyah ra Ummul Mukminin bahwa Ummu Habibah dan Ummu Salamah keduanya menceritakan kepada Nabi SAW apa yang mereka lihat berupa gereja di Habasyah yang di dalamnya terdapat gambar-gambar. Maka Nabi saw bersabda : Sesungguhnya mereka itu jika ada seorang shalih yang meninggal mereka membangunkan masjid pada kuburnya dan mereka menggambar dengan gambar-gambar itu. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah pada hari kiamat (HR. Bukhari dan Muslim).

Disunnahkan Doa Perjalanan Menuju Masjid, Masuk dan Keluar Masjid

Saat keluar rumah dalam perjalanan menuju masjid, disunnahkan membaca doa : “Ya Allah jadikanlah di hatiku cahaya, di penglihatanku cahaya, di pendengaranku cahaya, di kananku cahaya, di kiriku cahaya, di atasku cahaya, di bawahku cahaya, di depanku cahaya, di belakangku cahaya dan jadikan untukku cahaya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, lafadz sesuai riwayat al-Bukhari).

Sedangkan saat akan masuk dan keluar masjid berdoa dengan doa dan dzikir yang disebutkan dalam hadits berikut : Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash dari Nabi SAW bahwasanya beliau jika (akan) masuk masjid beliau berdoa : “A-udzu billaahil ‘adzhiim wa bi wajhihil kariim wa sulthonihil qodiim minasy syaithoonir rojiim (Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Agung dan dengan Wajahnya Yang Maha Mulia dan Kekuasaannya yang Azaliy (tak berpemulaan) dari syaithon yang terkutuk. (Salah seorang perawi yang bernama Haywah bin Syuraih berkata) Apakah itu saja. (Uqbah bin Muslim menyatakan) Ya. Jika ia mengucapkan hal itu maka syaithan akan berkata : Ia telah terjaga dariku pada seluruh bagian hari yang tersisa ini (HR. Abu Dawud, dishahihkan al-Albany).

Dari Fathimah putrid Rasulullah saw, beliau berkata : Rasulullah saw jika masuk masjid mengucapkan : Bismillah wassalaamu ‘alaa Rosulillah Allahummaghfir lii dzunuubii waftahii abwaaba rohmatik (Dengan Nama Allah, dan semoga keselamatan tercurah kepada Rasulullah. Ya Allah ampunilah dosa-dosaku dan bukakanlah untukku pintu-pintu keutamaan (dari)Mu. (HR. Ibnu Majah, dishahihkan al-Albany).

Disunnahkan Shalat Dua Rakaat Saat Masuk Masjid Sebelum Duduk

“Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk hingga ia shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Qotadah).

Shalat dua rakaat ini bisa berbentuk apa saja, bisa shalat sunnah rawatib, misalnya sebelum shubuh, atau shalat setelah berwudhu, dan sebagainya. Boleh juga diniatkan sebagai shalat khusus untuk penghormatan terhadap masjid yang dikenal dengan sebutan tahiyyatul masjid. Shalat dua rakaat saat masuk masjid bisa dilakukan kapan saja, termasuk di waktu-waktu yang terlarang melakukan shalat seperti setelah shalat shubuh sebelum terbit matahari, pada saat tepat terbit matahari, atau pada saat tepat matahari di pertengahan langit. Waktu-waktu terlarang melakukan shalat tersebut adalah untuk shalat sunnah mutlak, bukan shalat sunnah yang memiliki sebab.

Tidak Boleh Berjalan Di Depan Orang Yang Sedang Shalat

Jika ada orang yang sedang shalat wajib atau sunnah, kita dilarang melintas di depannya. Tunggulah sampai orang itu selesai shalat atau kita lewat jalan lain.

“Kalau seandainya orang yang melintas di depan orang yang shalat mengetahui dosa (akibat perbuatannya) niscaya akan lebih baik baginya berdiri selama 40 dari pada melintas di depan orang shalat. Abu Nadhr (salah seorang perawi) menyatakan : Saya tidak tahu apakah Nabi menyebut 40 hari, bulan, atau tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Juhaim).

Hal ini sering terjadi pada saat selesai shalat Jumat. Saat masih ada orang yang shalat sunnah, karena tidak sabar seseorang melintas di tempat sujudnya, meski dengan membungkuk memberi hormat, namun itu adalah sebuah dosa. Hendaknya ia bersabar, jika tidak menemukan tempat lewat lain, ia tunggu orang yang sedang shalat menyelesaikan shalatnya.

Syaikh Ibn Utsaimin menjelaskan bahwa hadits ini diperkecualikan dalam 3 keadaan :
  1. Orang yang shalat di tempat lintasan thawaf di Masjidil Haram. Tidak mengapa orang yang thawaf lewat di depannya.
  2. Orang yang shalat di jalan keluar atau pintu masjid dan ia tidak memakai sutrah. Karena justru perbuatan orang ini yang membuat kesempitan bagi kaum muslimin. Maka tidak ada kehormatan dalam hal ini baginya, tidak mengapa lewat di depannya.
  3. Melintas di depan makmum di belakang Imam dalam shalat berjamaah. Namun, janganlah hal ini dilakukan kecuali jika memang dibutuhkan, karena hal itu bisa menganggu kekhusyukan makmum.
Jika seorang yang shalat itu menggunakan sutrah, haram lewat antara tempat berdirinya dengan sutrah. Bagaimana kalau orang yang shalat itu tidak menggunakan sutrah, berapa batasan jarak hingga kita bisa lewat di depannya? Disini ada perbedaan batasan jarak menurut para Ulama. Al-Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat dari kaki tempat berdiri orang shalat itu hingga tempat sujudnya. Tidak boleh melintas di tempat itu. Sedangkan Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat jaraknya 3 hasta dari tempat berdiri.

Masjid adalah Tempat Menyenangkan Bagi Orang Yang Beriman

Orang yang beriman dan bertakwa sangat senang memakmurkan masjid dengan ibadah, mendekatkan dirinya kepada Allah.

“Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah adalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, menegakkan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kecuali kepada Allah. Mereka ini adalah orang-orang yang akan mendapatkan petunjuk.” (QS. At Taubah : 18)

“Masjid adalah rumah setiap orang yang bertakwa.” (HR. al-Bazzar, at-Thobarony, Abu Nu’aim, al-Qodho-iy, dihasankan al-Albany).

Perintah Membersihkan Masjid dan Larangan Mengotorinya

Dari Aisyah ra, beliau berkata : Rasulullah saw memerintahkan membangun masjid-masjid di kampong-kampung dan dibersihkan serta diberi wewangian.” (HR. Abu Dawud, at Tirmidzi, Ahmad, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany).

Bersumber dari Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman -hafidzahulloh-
Labels: Pendidikan Islam

Thanks for reading Hukum-Hukum Terkait Masjid. Please share...!

0 Comment for "Hukum-Hukum Terkait Masjid"

Back To Top