Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

ADAB DALAM MASJID

Larangan Menghias Masjid

“Aku tidak diperintahkan untuk meninggikan (bangunan) masjid (untuk kemegahan). Ibnu Abbas berkata : Sungguh-sungguh kalian akan menghiasnya (masjid) sebagaimana Yahudi dan Nasrani menghias (tempat peribadatan mereka)” (HR. Abu Dawud dari Ibnu Abbas).

“Tidak datang hari kiamat hingga manusia berbangga-bangga (bermegah-megahan) dengan masjid-masjid.” (HR. Abu Dawud, an-Nasaai, Ibnu Majah, dishahihkan Ibnu Khuzaimah dan al-Albany)

Masjid adalah Tempat Terbaik Bagi Seorang Laki-Laki Melakukan Shalat Wajib

‘Sesungguhnya yang paling utama bagi seorang laki-laki adalah shalat di rumahnya kecuali shalat wajib (fardhu).” (HR. al-Bukhari dari Zaid bin Tsabit)

Larangan Berjual Beli di dalam Masjid

“Jika kalian melihat orang yang menjual atau memberi di dalam masjid, maka ucapkanlah : Semoga Allah tidak memberikan laba dalam perdaganganmu.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasaai dari Abu Hurairah, dinyatakan shahih sesuai syarat Muslim oleh al-Hakim dan disepakati adz-Dzahaby).

Hadits ini menunjukkan larangan jual beli di dalam masjid. Segalam macam bentuk jual beli terlarang di dalam masjid. Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin, Barangsiapa yang melakukan jual beli di dalam masjid maka akad itu tidak sah dan batal (pendapat al-Imam Ahmad yang berbeda dengan asy-Syafi’i). termasuk yang dilarang juga adalah akad sewa menyewa dan tukar menukar uang di dalam masjid. Tidak termasuk dilarang jika seseorang pinjam meminjam di dalam masjid. (disarikan dari asy-Syarhul mukhtashar ala Bulughil Maram libni Utsaimin).

Termasuk bentuk jual beli yang dilarang di masjid adalah kesepatakan harga dan barang yang diperjualbelikan meski barangnya tidak ada di dalam masjid dan uangnya juga belum dibayarkan. Contoh : seseorang berkata, Apa engkau punya barang ini dengan ciri-ciri seperti ini? Orang yang ditanya menjawab, Ya. Kemudian yang bertanya tadi berkata, Bagaimana kalau saya beli seharga ini… Hal itu termasuk hal yang dilarang dilakukan di dalam masjid.

Larangan Menanyakan Barang Yang Hilang di dalam Masjid

“Dan jika kalian melihat seseorang yang menanyakan (barang) yang hilang di dalamnya (masjid) maka ucapkanlah : semoga Allah tidak mengembalikan barangmu yang hilang itu.” (HR. at-Tirmidzi dan an-Nasaai, lanjutan dari hadits yang disebutkan tentang larangan berjual beli di masjid sebelum ini).

Jika ada keperluan untuk mengumumkan atau menyampaikan info tentang barang yang hilang seharusnya dilakukan di luar masjid, bukan di dalam masjid.

Tidak Boleh Menegakkan Hukum Had di Masjid

Tidak diperbolehkan melaksanakan hukum had di dalam masjid seperti potong tangan, cambuk, atau qishash hukuman mati.

“Tidaklah ditegakkan hukum had di masjid-masjid.” (HR. Abu Dawud, Ahmad dari Hakim bin Hizaam, dilemahkan sanadnya oleh al-Hafidz dalam Bulughul Maram namun dinyatakan sanadnya tidak mengapa dalam at-Talkhiisul Habiir, dan dihasankan al-Albany).

Tidak Menjadikan Masjid Sebagai Jalan (Numpang Lewat)

“janganlah menjadikan masjid-masjid sebagai jalan kecuali untuk berdzikir atau shalat.” (HR. at-Thobarony dari Ibnu Umar, al-Haytsami menyatakan bahwa para perawinya terpercaya, dan al-Mundziri menyatakan bahwa sanadnya tidak mengapa, dihasankan al-Albany).

Tidak boleh seseorang menjadikan masjid hanya sekedar numpat lewat. Masuk dari satu pintu kemudian langsung keluar dari pintu lain tanpa berhenti untuk shalat atau itikaf sejenak (penjelasan al-Munawi dalam at-Taysiir bi syarhil Jaami’is shoghiir)

Keutamaan Majelis Ilmu yang Dilakukan di Masjid

Majelis ilmu bisa dilakukan di mana saja, tempat-tempat kebaikan seperti rumah atau semisalnya. Namun, jika dilaksanakan di dalam masjid (rumah Allah) lebih besar lagi keutamaannya.

“Dan tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah (masjid) membaca Kitab Allah dan saling mempelajari satu sama lain, kecuali turun kepada mereka ketenangan, rahmat meliputi mereka, dan dinaungi oleh para Malaikat, serta Allah sebut-sebut mereka dengan kebaikan di sisi-Nya (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Keutamaan Berwudhu di Rumah dan Shalat Dhuha di Masjid

“Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash beliau berkata : Rasulullah saw mengutus sekelompok pasukan kemudian pasukan itu mendapatkan ghonimah (yang banyak) dan cepat kembali. Maka para sahabat memperbincangkan pasukan itu yang dekat tempat perangnya, mendapat ghanimah banyak dan cepat kembali. Rasulullah saw bersabda : Maukah kalian aku tunjukkan pada sesuatu yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak ghanimah, dan lebih cepat kembali? Yaitu orang yang berwudhu kemudian berangkat pagi menuju masjid untuk shalat Dhuha. Maka itu adalah yang lebih dekat tempat perangnya, lebih banyak ghanimah, dan lebih cepat kembalinya (HR. Ahmad dan at-Thobarony).

Bolehnya Makan, Minum dan Tidur di Masjid Selama Bisa Menjaga Kebersihannya

Sahabat Nabi Abdullah bin al-Harits bin Jaz’ az-Zubaidy ra berkata : “Kami makan di masa Rasulullah saw di masjid roti dan daging (HR. Ibnu Majah, dinyatakan sanadnya hasan oleh al-Bushiry, dishahihkan al-Albany)

“Dari Ibnu Umar ra beliau berkata : Saya bermalam di masjid pada waktu itu saya belum berkeluarga (HR. Muslim)

Larangan Menyilangkan Jemari Tangan dalam Genggaman Saat Menunggu Shalat

Makruh menyilangkan jemari tangan saat berjalan menuju shalat, saat sedang menunggu shalat, ataupun di dalam shalat.

“Jika salah seorang dari kalian berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya kemudian keluar dengan tujuan menuju masjid, janganlah sekali-kali menyilangkan jemari tangan dalam genggaman karena sesungguhnya dia berada dalam keadaan shalat.” (HR. Abu Dawud, dishahihkan Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban, dan al-Albany)

Bolehkah Membawa Anak Kecil ke Masjid ?

Tidak ada halangan untuk membawa anak kecil ke masjid, selama orangtua atau walinya bisa menjaga anak tersebut tidak mengotori masjid atau menimbulkan kegaduhan yang mengganggu kekhusyukan bagi jamaah shalat yang lain.

Untuk anak yang belum tamyiz (dibawah usia 6 atau 7 tahun) jangan meletakkannya dalam shof jamaah shalat, karena hal itu termasuk memutus shof. Hal yang menunjukkan bolehnya membawa anak kecil ke masjid adalah Nabi saw pernah shalat di masjid dengan menggendong cucu wanitanya yang bernama Umamah, putrid Zainab (HR. al-Bukhari dan Muslim dari Abu Qotaadah).

Sumber : Al-Ustadz Abu Utsman Kharisman
Labels: Pendidikan Islam

Thanks for reading ADAB DALAM MASJID. Please share...!

0 Comment for "ADAB DALAM MASJID"

Back To Top