Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah

Sajadah Muslim ~ Menurut bahasa, Zakat berarti : Berkah, tumbuh, berkembang. Dapat pula berarti membersihkan dan mensucikan. Firman Allah swt : “Jika mereka bertaubat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.” (QS. At Taubah : 10).


Menurut Hukum Islam, Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah swt wajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan pada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan yang tertentu pula.

Selain itu, ada istilah infak, sedekah, sebagian ulama fiqh mengatakan bahwa sedekah wajib di namakan zakat, sedangkan sedekah sunnah di namakan infak. Sebagian lain mengatakan infak wajib di namakan zakat. Sedangkan infak sunnah di namakan sedekah.

Firman Allah swt : “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.” (QS. 2 : 110).

Firman Allah swt : “Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shaleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS. 2 :277).
No.
Jenis Zakat
Nisab
Kadar
Keterangan
1
Zakat Profesi
520 kg
2,5 %
Tiap Kali Menerima
2
Zakat Emas/Perak
85 gr
2,5 %
1 Tahun
3
Zakat Tabungan
85 gr
2,5 %
1 Tahun
4
Zakat Investasi
85 gr
10 %
1 Tahun
5
Hadiah

Komisi 10 %
Tiap Kali Menerima
Hibah 20
6
Zakat Perdagangan
85 gr
2,5 %
1 Tahun
7
Zakat Perusahaan

2,5 %
1 Tahun
8
Zakat Fitrah

2,5 kg beras
1 Tahun
9
Zakat Pertanian
520 kg beras
5 % (Irigasi)
Setiap Panen
10 % (Non Irigasi)
Labels: Pendidikan Islam, Puasa Zakat

Thanks for reading Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah. Please share...!

0 Comment for "Pengertian Zakat, Infak dan Sedekah"

Back To Top