Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Wanita Bekerja Di Luar Rumah

Bolehkah wanita muslimah bekerja ke luar rumah?

Wanita bekerja di luar rumah itu ada dua macam. Pertama bekerja dalam lingkungan keluarga. Kedua bekerja di lain keluarga.


Bekerja dalam lingkungan keluarga jelas agama menganjurkan. Misalnya, membantu suami bercocok tanam, beternak mencari rumput untuk makanan ternak, disamping bekerja dalam rumah mengurusi keluarga dan memelihara anak-anak dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya dan lain sebagainya. Bekerja saling bahu-membahu untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Adapun bekerja di lain keluarga, yakni bekerja di luar rumah, agama juga membolehkan asalkan benar-benar ia terpaksa. Misalnya, keterpaksaan itu adalah untuk biaya hidup keluarga yang menjadi tanggungannya, yang tiada jalan lain kecuali ia harus keluar rumah. Tetapi ia harus ingat, bahwa jika keterpaksaan itu hilang, maka hilanglah kebolehannya, yakni tidak boleh jika tidak terpaksa.

Selain itu ia harus ingat, bahwa dalam bekerja janganlah berpakaian yang menampakkan aurat. Misalnya, menampakkan dada, memamerkan betis dan lain sebagainya dari hal yang bisa menimbulkan rangsangan.

Sebaiknya wanita itu tetap berada dalam rumah mengurus rumah tangganya, atau bila ingin bekerja maka bekerjalah dengan usaha kecil-kecilan, yaitu jualan pracangan atau jahit menjahit, semoga dengan bekerja yang demikian itu Allah memberkatinya, sehingga bisa mencukupi kebutuhan keluarganya.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Wanita Muslimah

Thanks for reading Hukum Wanita Bekerja Di Luar Rumah. Please share...!

0 Comment for "Hukum Wanita Bekerja Di Luar Rumah"

Back To Top