Sajadah Muslim ~ Berikut penjelasan yang lebih lengkap berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan pendapat ulama, dengan perhatian khusus pada mazhab Syafi‘i, karena mazhab ini banyak diikuti di Indonesia.
Hukum memelihara anjing dalam Islam
Hukum memelihara anjing tidak satu hukum untuk semua keadaan. Secara umum:
- Memelihara anjing untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat → boleh.
- Memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan, sekadar sebagai hewan peliharaan/hobi → dilarang menurut mayoritas ulama, berdasarkan hadis tentang berkurangnya pahala.
- Memelihara anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman memiliki dasar yang jelas dalam syariat.
Dalil dari hadis Tentang Memelihara Anjing Dalam Islam
Nabi ﷺ bersabda:
“Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari sebanyak satu qirath.” HR. Bukhari dan Muslim.
Dalam riwayat lain disebutkan:
“...berkurang dua qirath setiap hari.” HR. Bukhari dan Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa memelihara anjing bukan untuk kebutuhan yang dibenarkan merupakan sesuatu yang dilarang atau setidaknya sangat tercela menurut penjelasan para ulama.
Kapan memelihara anjing diperbolehkan dalam pandangan Islam?
Al-Qur'an secara jelas menunjukkan bolehnya menggunakan anjing untuk berburu.
Allah ﷻ berfirman:
“Mereka bertanya kepadamu, apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu...” QS. Al-Ma'idah: 4
Ayat ini menjadi dalil bahwa anjing pemburu yang terlatih boleh digunakan untuk berburu, dengan ketentuan syariat penyembelihan dan tata cara berburu terpenuhi.
Selain berburu, hadis memberikan contoh kebutuhan lainnya:
- menjaga ternak,
- menjaga tanaman/ladang.
Para ulama kemudian membahas kebutuhan lain yang memiliki alasan yang sejenis, misalnya keamanan, penjagaan properti, dan kebutuhan pekerjaan tertentu.
Jadi, apabila seseorang mempunyai anjing karena kebutuhan yang nyata dan dibenarkan, hukumnya berbeda dengan memeliharanya hanya untuk kesenangan.
Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah dalam pandangan Islam?
Boleh jika memang ada kebutuhan keamanan yang nyata, menurut pendapat ulama yang membolehkan penggunaan anjing untuk penjagaan.
Namun perlu diperhatikan: hadis secara eksplisit menyebut berburu, ternak, dan tanaman. Para ulama berbeda pendapat mengenai memperluas kebolehan tersebut kepada penjagaan rumah.
Sebagian ulama membolehkan berdasarkan kebutuhan dan qiyas, sedangkan sebagian lainnya lebih membatasi berdasarkan teks hadis.
Karena itu, jika seseorang tinggal di daerah yang aman dan memelihara anjing penjaga semata-mata karena hobi, alasan tersebut lebih sulit dimasukkan ke dalam pengecualian hadis.
Bagaimana hukum anjing dalam Mazhab Syafi'i?
Ini bagian yang penting bagi Muslim di Indonesia.
Dalam mazhab Syafi‘i, anjing termasuk najis mughallazah (najis berat).
Dasarnya adalah hadis:
“Jika anjing menjilat bejana salah seorang di antara kalian, maka hendaklah ia mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” HR. Muslim.
Dalam riwayat lain:
“Sucinya bejana kalian apabila dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali, salah satunya dengan tanah.” HR. Muslim.
Mazhab Syafi‘i memahami hadis ini sebagai dasar bahwa anjing dan bagian yang keluar darinya termasuk najis, dengan rincian yang dibahas dalam kitab-kitab fikih.
Apakah seluruh tubuh anjing najis?
Menurut mazhab Syafi‘i, pada dasarnya anjing dan seluruh bagian tubuhnya ketika hidup termasuk najis, demikian pula bagian-bagian yang terpisah darinya.
Namun ada rincian fikih mengenai kering dan basahnya benda yang bersentuhan.
Contohnya:
Jika tangan kering menyentuh bulu anjing yang kering
Tidak serta-merta terjadi perpindahan najis apabila keduanya sama-sama kering, karena tidak ada sesuatu yang menyebabkan najis berpindah.
Jika tangan atau bulu anjing basah
Jika terjadi kontak dalam keadaan yang memungkinkan perpindahan najis, maka bagian yang terkena perlu disucikan sesuai hukum najis mughallazah.
Bagaimana jika anjing menjilat tangan atau pakaian?
Menurut mazhab Syafi‘i, jika air liur anjing mengenai tangan, pakaian, lantai, atau benda lainnya, maka benda tersebut harus disucikan.
Caranya:
7 kali pencucian, dan salah satunya menggunakan tanah.
Dalilnya adalah hadis Nabi ﷺ:
“Jika anjing menjilat bejana kalian, maka cucilah tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.” HR. Muslim.
Untuk mazhab Syafi‘i, ketentuan ini tidak hanya dipahami terbatas pada bejana, tetapi menjadi dasar penyucian najis anjing secara umum.
Apakah memelihara anjing membuat rumah menjadi najis seluruhnya?
Tidak.
Ini kesalahpahaman yang cukup umum.
Rumah tidak otomatis menjadi najis hanya karena ada anjing.
Najis hanya berlaku pada bagian yang terkena najis.
Misalnya anjing berada di halaman rumah dan tidak ada kontak dengan bagian rumah yang menyebabkan perpindahan najis. Maka lantai rumah tidak otomatis menjadi najis.
Begitu pula seluruh barang di rumah tidak perlu dicuci tujuh kali hanya karena seseorang mempunyai anjing.
Yang perlu diperhatikan adalah kontak dengan bagian najis, terutama dalam keadaan basah.
Apakah malaikat tidak masuk rumah yang ada anjing?
Ada hadis Nabi ﷺ:
“Malaikat tidak masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat anjing dan gambar.” HR. Bukhari dan Muslim.
Hadis ini menunjukkan adanya larangan menjadikan rumah sebagai tempat tinggal anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
Namun hadis ini perlu dipahami bersama hadis-hadis tentang pengecualian anjing untuk berburu, menjaga ternak, dan kebutuhan lainnya.
Jadi, jangan dipahami secara sederhana bahwa setiap orang yang memiliki anjing untuk kebutuhan syar‘i pasti tidak mendapat keutamaan tersebut dalam segala keadaan. Para ulama membahas pengecualian dan rinciannya.
Apakah memelihara anjing mengurangi pahala?
Ya, terdapat hadis yang sangat jelas mengenai hal tersebut.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, menjaga ternak, atau menjaga tanaman, maka pahalanya berkurang setiap hari satu qirath.” HR. Bukhari dan Muslim.
Hadis ini menunjukkan bahwa seseorang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan kehilangan sebagian pahala setiap harinya.
Dalam riwayat lain disebutkan dua qirath.
Para ulama menjelaskan bahwa qirath merupakan ukuran pahala yang besar, meskipun hakikat ukurannya tidak dijelaskan secara pasti kepada kita.
Apakah Islam membenci anjing?
Tidak tepat mengatakan Islam membenci anjing.
Islam mengatur bagaimana manusia memperlakukan hewan, termasuk anjing.
Bahkan terdapat hadis tentang seseorang yang mendapatkan ampunan Allah karena memberi minum seekor anjing yang kehausan.
Nabi ﷺ bersabda bahwa ada seorang laki-laki yang melihat seekor anjing menjilat-jilat tanah karena kehausan. Ia kemudian mengambil air untuk memberinya minum.
Kemudian Nabi ﷺ bersabda bahwa:
“Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” HR. Bukhari dan Muslim.
Ini menunjukkan bahwa berbuat baik kepada anjing tetap merupakan perbuatan yang mendapatkan pahala.
Jadi, larangan memelihara anjing tanpa kebutuhan bukan berarti boleh menyiksa, menelantarkan, atau berbuat zalim kepada anjing.
Bagaimana dengan anjing sebagai hewan penjaga?
Jika seseorang membutuhkan anjing untuk menjaga ternak, kebun, properti, atau keamanan, terdapat dasar syariat untuk kebolehannya.
Namun sebaiknya:
- ditempatkan di luar ruang utama rumah jika memungkinkan;
- menjaga kebersihan tempat tinggal;
- menghindari kontak yang tidak diperlukan;
- apabila terkena jilatan, melakukan penyucian sesuai mazhab yang diikuti;
- tidak menjadikannya sekadar hewan peliharaan untuk bersenang-senang apabila kebutuhan tersebut sebenarnya tidak ada.
Bagaimana jika seseorang sudah terlanjur memelihara anjing?
Tidak perlu panik.
Jika ternyata memelihara anjing tersebut tidak mempunyai kebutuhan syar‘i, seseorang dapat meninggalkannya dengan cara yang baik.
Jangan membuang atau menyiksa hewan tersebut.
Bisa mencari orang yang mampu merawatnya, menyerahkannya kepada pihak yang membutuhkan anjing untuk keperluan yang dibenarkan, atau menempatkannya di tempat yang layak.
Perbedaan pendapat antar mazhab tentang memelihara hewan anjing
Penting diketahui bahwa persoalan anjing merupakan masalah fikih yang mempunyai perbedaan pendapat.
Mazhab Syafi‘i
Anjing termasuk najis, dan terkena jilatan anjing disucikan 7 kali, salah satunya dengan tanah.
Mazhab Hanafi
Memiliki rincian berbeda mengenai kenajisan anjing. Air liurnya dipandang najis, tetapi tidak seluruh tubuh anjing diperlakukan sama seperti pandangan Syafi‘i.
Mazhab Maliki
Pendapat yang masyhur dalam mazhab Maliki adalah anjing pada dasarnya suci, termasuk tubuh dan air liurnya, dengan pembahasan khusus mengenai perintah mencuci bejana yang dijilat anjing.
Mazhab Hanbali
Secara umum lebih dekat kepada pendapat bahwa anjing najis dan jilatan anjing harus dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
Karena itu, jangan menganggap semua umat Islam mempunyai rincian hukum yang identik mengenai anjing.
Kesimpulan
Keadaan dan Hukum secara umum
Anjing untuk berburu
Boleh
Anjing untuk menjaga ternak
Boleh
Anjing untuk menjaga tanaman/kebun
Boleh
Anjing untuk kebutuhan keamanan tertentu
Ada dasar kebolehan, dengan rincian ulama
Anjing hanya sebagai hewan peliharaan/hobi
Dilarang/tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama
Menyayangi dan memberi makan anjing
Boleh, bahkan berbuat baik kepada hewan berpahala
Menyiksa anjing
Haram
Anjing menjilat benda menurut Syafi‘i
Wajib disucikan 7 kali, salah satunya dengan tanah
Rumah otomatis najis karena ada anjing
Tidak
Dalil-dalil utama tentang memelihara anjing
- QS. Al-Ma'idah: 4 — kebolehan menggunakan anjing terlatih untuk berburu.
- HR. Bukhari & Muslim — pahala berkurang bagi orang yang memelihara anjing tanpa kebutuhan yang dibenarkan.
- HR. Muslim — bejana yang dijilat anjing dicuci tujuh kali, salah satunya dengan tanah.
- HR. Bukhari & Muslim — malaikat tidak memasuki rumah yang terdapat anjing.
- HR. Bukhari & Muslim — orang yang memberi minum anjing mendapat ampunan Allah.
Thanks for reading Hukum Memelihara Anjing Dalam Agama Islam. Please share...!


0 Comment for "Hukum Memelihara Anjing Dalam Agama Islam"