Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum 'Ilak Dan Dhihar

Apa itu 'ilak dan apa itu dhihar?

Ila' yaitu sumpang suami untuk tidak meniduri istrinya dalam waktu 4 bulan atau dalam waktu-waktu tertentu. Dan bila seorang suami sudah bersumpah tidak meniduri istrinya dalam waktu tertentu, maka hendaknya ia sabar menunggu sampai habisnya waktu yang ia tentukan itu. Selebihnya, ia boleh meniduri istrinya kembali.


Dalam sebuah hadits yang bersumber dari 'Aisyah ra menuturkan, bahwa Rasulullah SAW pernah mengila' salah seorang istrinya selama sebulan pada hari ke 29, Beliau pun kembali kepada istrinya lagi. Beliau bersabda: "Satu bulan adalah dua puluh sembilan hari". (HR. Bukhari dan Muslim)

Apabila sang suami meniduri istrinya sebelum habis waktu yang telah ditentukan, maka suami wajib membayar denda (kafarah) sumpah, yaitu boleh memilih salah satu dari 3 hal sebagai berikut:
  1. Memberi makan 10 orang miskin dengan makanan pokok. Masing-masing 1/4 gantang atau 3/4 liter.
  2. Memberi pakaian kepada 10 orang miskin dengan pakaian yang layak bagi mereka.
  3. Memerdekakan hamba sahaya (budak).

Jika tidak mampu membayar salah satu dari 3 hal tersebut, maka baginya dianjurkan untuk berpuasa 3 hari.

Tetapi jika sudah sampai batas waktu yang telah ditentukan dan suami masih belum meniduri istrinya, Ulama' Jumhur berpendapat bahwa sang istri berhak menuntut kepada suami untuk diga*li atau dicerai. Jika ia menolak maka menurut Imam Malik perkawinannya diceraikan oleh Hakim untuk menghindari madharat atau kerugian yang akan menimpa istri.

Sementara Imam Syafi'i, Ahmad dan Madzab Dhahiri berpendapat, bahwa pengadilan tidak dapat menceraikan perkawinannya, tetapi suami bisa dihukum penjara sampai ia sendiri mau menceraikannya.

Sedang Ulama' Hanafiyah berpendapat, jika sampai empat bulan atau batas waktu suami belum juga mau kembali kepada istrinya, maka sang istri diceraikan dengan talak ba'in. Karena ia sendiri yang menyia-nyiakan hanya dengan tidak mau meniduri istrinya tanpa udzur. Dengan demikian, haknya sebagai suami menjadi gugur, bahkan ia dianggap zalim terhadap istrinya.

Adapun dhihar yaitu ucapan mengibaratkan istri sebagai ibunya sendiri, yang haram dikawin dan digauli. Dhihar adalah suatu jenis talak yang terjadi pada zaman Jahiliyah. Setelah Islam datang, dhihar dihapus. Ucapan dhihar menjadi haram.

Dalam sebuah hadits telah disebutkan, bahwa Aus bin Shamid pernah mendhihar istrinya, Khaulah binti Tsa'labah. Lalu ia pergi mengadu kepada Nabi SAW. Tak lama kemudian turunlah ayat:

"Sesungguhnya Allah mendengar ucapan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. Dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat". (QS. Al Mujadalah : 1)

Seorang suami mendhihar istrinya, kemudian hendak mencabut ucapannya itu, maka ia berkewajiban memerdekakan seorang budak (hamba sahaya) sebelum suami istri itu bercampur. Tetapi, jika ia tidak mendapatkan budak maka ia berkewajiban berpuasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin sebelum suami istri bercampur.

Menurut Ulama' Jumhur, bahwa dhihar hanyalah pengibaratan istri bagai ibunya saja. Jika pengibaratan itu selain ibu, umpamanya bibi atau adik, maka itu bukanlah dhihar namanya. Firman Allah, bahwa ucapan dhihar itu adalah suatu ucapan yang mungkar dan dusta.

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Perkawinan

Thanks for reading Hukum 'Ilak Dan Dhihar. Please share...!

0 Comment for "Hukum 'Ilak Dan Dhihar"

Back To Top