Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Menjatuhkan Talak Dua Dan Hukum Muhallil

Berapakah talak yang akan jatuh, jika seorang suami berkata kepada istrinya: "Aku ceraikan kamu dengan talak dua"? Dan bagaimana hukum muhallil?

Menjawab pertanyaan pertama sebagaimana kami sebutkan diatas, bahwa seorang suami yang menjatuhkan talak dua, tiga atau sejuta dengan ucapan, maka jatuhlah talak itu hanya satu.


Menjawab pertanyaan kedua tentang "muhallil" yakni seorang lelaki kawin dengan seorang wanita dengan berjanji akan menceraikan dia setelah bercampur, agar si wanita itu boleh dikawin kembali oleh suaminya yang telah mentalaknya tiga kali.

Mengenai muhallil, Allah dan Rasul-Nya telah melaknat perbuatan ini. Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Maukah aku kabarkan kepadamu kambing pinjaman?" Para sahabat menjawab: "Mau, Rasulullah" Beliau pun bersabda: "Yaitu muhallil. Allah melaknat kepada muhallil dan muhallal lahu". (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Jika seorang muhallil itu dilaknat, maka sudah barang tentu perkawinan tidak sah. Dan haram bila perkawinan itu dilakukan dengan cara muhallil ini. Baca juga: Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus Kepada Istri

Umar bin Khathab ra berkata: "Jika ada orang datang kepadaku membawa muhallil dan muhallal lahu, niscaya aku hukum mereka dengan hukuman zina".

Ibnu Umar dan para sahabat Nabi mengatakan, bahwa nikah muhallil itu tidak sah. Si muhallil dan suami istri dapat laknat.

Jadi, jika suami istri sengaja menggunakan cara muhallil maka hukumnya sama dengan berzina. Dan itu sangat dilarang oleh agama. Baca juga: Kesanggupan Suami Mentalak Istri

Oleh Ustadz Labib Mz

Labels: Perkawinan

Thanks for reading Menjatuhkan Talak Dua Dan Hukum Muhallil. Please share...!

0 Comment for "Menjatuhkan Talak Dua Dan Hukum Muhallil"

Back To Top