Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

TATA CARA TAYAMMUM YANG BENAR

Sajadah Muslim ~ Tata cara tayammum untuk mengangkat hadats besar atau hadats kecil tidak ada perbedaannya, yaitu sebagai berikut:
  • Niat di dalam hati.
  • Membaca bimillah.
  • Menepukkan dua telapak tangan pada tanah yang bersih sekali, tepuk dengan merenggangkan jari-jemari, lalu meniup keduanya, atau mengebutkan keduanya untuk meringankan debunya, jika ada.
  • Mengusap wajahnya dengan bagian dalam telapak tangannya dan jari-jemarinya.
  • Mengusap bagian luar telapak tangan dengan keduanya. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Ammar bin Yasir ra : "Sesungguhnya cukuplah engkau menepukkan kedua tanganmu pada tanah lalu meniupnya, kemudian engkau mengusap wajah dan kedua telapak tanganmu dengan keduanya." (HR. Al-Bukhari no. 338, Muslim no. 368)
Bagian tangan yang diusap adalah bagian tangan yang dipotong pada pencuri, yaitu hanya sampai pergelangan tangan.


Imam Ibnu Qudamah rahimullah berkata: "Wajib mengusap kedua tangan sampai bagian tangan yang dipotong pada pencuri. Imam Ahmad mengisyaratkan hal ini ketika beliau ditanya tentang tayammum, maka beliau berisyarat pada kedua telapak tangannya dan tidak lebih dari itu, dan ia berkata: 'Allah Ta'ala berfirman: 'Adapun orang laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya....' (QS. Al-Maidah : 38) dari bagian manakah tangan pencuri itu dipotong? Bukankah dari sini?' Ia berisyarat ke arah pergelangan tangan, dan kami telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang serupa dengan ini."
  • Melakukannya cukup dengan satu tepukan saja. Hal ini berdasarkan hadits Ammar bin Yasir ra, ia berkata kepada Umar bin Khattab: "Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus aku dan engkau, lalu aku junub maka aku berguling-guling di tanah. Kemudian kita menemui Rasulullah saw, dan kita menceritakan peristiwa itu kepada beliau, maka beliau bersabda: 'Sesungguhnya, kamu cukup melakukan seperti ini,' beliau mengusap wajah dan kedua tangannya satu kali." Juga berdasarkan sabda Rasulullah saw: "Tayammum itu satu tepukan untuk wajah dan dua telapak tangan."
Adapun hadits tayammum dengan dua kali tepukan untuk muka dan kedua tangan sampai kedua siku, hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dengan sanad yang sangat lemah sekali. Imam Abu Zur'ah rahimullah mengatakan bahwa hadits tersebut bathil.

Imam Ibnu Abdil Barr rahimullah mengatakan: "Semua riwayat yang marfu' (sampai kepada Nabi saw) tentang hadits Ammar bin Yasir bahwa menepuk hanya sekali. Semua yang diriwayatkan darinya dengan dua tepukan semua riwayat mudhtharib (goncang), dan Imam al-Baihaqi telah mengumpulkan sejumlah riwayat hadits Ammar dengan bagus sekali."

Hukum asal tayammum adalah sebagai pengganti wudhu. Perkara-perkara yang boleh dilakukan dengan wudhu juga boleh dilakukan dengan tayammum. Diperbolehkan tayammum sebelum masuk waktu shalat sebagaimana wudhu juga diperbolehkan. Jga diperbolehkan shalat sesuka hati dengan sekali tayammum (selma tidak batal) sebagaimana shalat dengan wudhu.

Adapun hadits Ibnu Abbas ra bahwa "tayammum hanya boleh untuk sekali shalat saja, dan shalat berikutnya harus bertayammum lagi" hadits tersebut diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, dan al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa hadits tersebut sanadnya lemah.

Faedah Diperbolehkan Tayammum dengan Tembok

Dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: "Aku dan Abdullah bin Yasar, mantan budak Maimunah, isti Nabi saw datang menemui Abu Juhaim bin al-Harits bin ash-Shimmah al-Anshari. Lalu berkatalah Abu Juhaim: 'Nabi saw datang dari arah Sumur Jamal. Kemudian seorang laki-laki bertemu dengan beliau dan mengucapkan salam kepada beliau. Nabi saw tidak menjawab salamnya hingga mendatangi sebuah tembok dan mengusap wajah dan kedua telapak tangannya. Setelah itu beliau menjawab salamnya."

Pembatal-Pembatal Tayammum

  • Tayammum dapat batal dengan apa yang membatalkan wudhu karena tayammum sebagai pengganti wudhu. Al-Hasan rahimullah berkata: "Cukuplah dengan tayammum selama ia belum berhadats." Ibnu Hazm rahimullah berkata dalam al-Muhallah (masalah ke-333): "Segala apa yang membatalkan wudhu, maka ia pun membatalkan tayammum. Ini adalah perkara yang tidak diperselisihkan oleh seorang pun dari umat Islam."
  • Adanya Air. Berdasarkan sabda Rasulullah saw: "Sesungguhnya permukaan bumi yang suci adalah alat bersucinya seorang Muslim, meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Apabila ia mendapatkan air, hendaklah ia mengusapkannya kepada kulitnya karena hal itu lebih baik." Imam Ibnu Hazm rahimullah mengatakan dalam al-Muhalla (masalah ke-234): "Adanya air juga membatalkan tayammum, baik mendapatinya ketika shalat atau sesudah shalat atau sebelum shalat..."
Imam Ibnu Qudamah rahimullah berkata dalam al-Mughni (I/345): "Apabila orang yang bertayammum mendapatkan air dalam keadaan shalat, maka hendaklah ia keluar kemudian berwudhu atau mandi apabila ia junub lalu melakukan shalat. Ini adalah pendapat ats-Tsauri dan Abu Hanifah, demikian pula Malik, asy-Syafi'i, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir..." Wallahu a'lam.

Oleh Yazid bin Abdul Qadir Jawas
Labels: Wudhu

Thanks for reading TATA CARA TAYAMMUM YANG BENAR. Please share...!

0 Comment for "TATA CARA TAYAMMUM YANG BENAR"

Back To Top