Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Sudah Bebaskah Bisnis MLM Dari Gharar

Sajadah Muslim ~ Bisnis dengan sistem MLM kini merebak dimana-mana. Produk-produk yang ditawarkan pun beragam. Mulai dari produk obat-obatan, kecantikan, suplemen, hingga pulsa. Sistem perdagangan ini dipraktikkan oleh berbagai perusahaan, baik yang berskala lokal, nasional, maupun internasional. Berbeda dengan perdagangan konvensional, sistem perdagangan MLM hanya dilakukan oleh mereka yang telah masuk menjadi member. Biasanya ada jaringan di atasnya (upline) dan ada jaringan di bawahnya (downline). Bentuk jaringannya, antara satu perusahaan dengan yang lain punya aturan dan mekanisme yang berbeda, ada yang vertikal, dan ada pula yang horisontal.

Untuk masuk dalam jaringan bisnis pemasaran seperti ini, orang mesti menjadi member terlebih dahulu, dan kadang disertai dengan pembelian produk tertentu agar member tersebut mendapat poin dan potongan harga yang tidak diberikan kepada orang yang tidak menjadi member, dan terkadang tanpa pembelian produk. Perolehan poin sangatlah penting, karena poin menjadi ukuran besar kecilnya bonus yang diperoleh. Poin tersebut bisa dihitung berdasarkan pembelian langsung maupun tidak langsung.


Pembelian langsung biasanya dilakukan oleh masing-masing member, sedangkan pembelian tidak langsung biasanya dilakukan oleh jaringan member tersebut. Biasanya upline terus membimbing downline-nya untuk menggaet orang lain agar masuk ke dalam jaringan sehingga orang yang menjadi upline akan mendapat bonus jaringan. Bonus jaringan adalah bonus yang diberikan karena faktor jasa masing-masing member dalam membangun formasi jaringannya. Dengan kata lain, bonus ini diberikan kepada orang yang bersangkutan, karena telah berjasa menjualkan produk perusahaan secara tidak langsung.

Nah, iming-iming bonus inilah yang menjadi alasan seseorang menjadi member MLM. Kendati demikian, tidak dipungkiri ada yang ikut bergabung lantara hanya ingin memanfaatkan produknya dengan harga yang lebih murah, tanpa motivasi lainnya. Misalnya orang membeli produk obat yang punya khasiat bagus. Mengingat MLM adalah bisnis yang dibangun berdasarkan formasi jaringan tertentu yang cukup menarik dari segi bonus bila dapat menjaring member dan menjual produk sebanyak-banyaknya, maka banyak orang yang tergiur untuk masuk di dalamnya. Hanya persoalannya, bisnis MLM ini mengundang sejumlah tanya, seperti produk-produknya tidak diperdagangkan secara konvensional, terus biasanya harganya mahal kecuali menjadi member (ada potongan), adanya bonus dan sebagainya.

Menjaring Melalui Presentasi

Bila perdagangan biasa, orang bisa langsung membeli produk yang dimaksud, tetapi berbeda dengan produk-produk MLM. Biasanya sebelum orang menjadi member dan membeli produk yang diinginkan terlebih dahulu diyakinkan dengan presentasi. Upline menjelaskan produk yang mereka jual atau bisa juga berdasarkan pengalaman dari orang yang sudah menjadi member dan merasakan sendiri manfaat produk yang dibelinya. Dengan modal pengalaman menggunakan produk tersebut, dan bukti yang meyakinkan, orang biasanya lebih mudah mempresentasikan produk-produk MLM kepada orang.

Di samping produk-produk yang ditawarkan, juga menpresentasikan bisnis sampingan yang bisa mendatangkan keuntungan dengan menjadi distributor, yakni menjual produk tersebut, atau membuat jaringan baru (downline). Dengan mempunyai jaringan baru di bawahnya, maka orang tersebut akan mendapatkan bonus dari setiap transaksi pembelian yang dilakukan oleh downline-nya. Kalau orang beranggapan bahwa produk MLM agak mahal, jawabannya bisa jadi Ya. Karena, proses produksinya dari awal hingga jadi dalam kemasan memang agak rumit. Satu contoh produk kecantikan atau obat herbal, biasanya bahan-bahan diperoleh tidak sembarangan asal dapat atau bagus dari tampilan fisiknya tapi yang paling penting adalah mutu dan higinitasnya. Bahan-bahannya berasal dari tanaman organik yang penanamannya jauh dari keramaian dengan radius tertentu, lahan yang akan ditanami juga mesti dibiarkan terlebih dahulu dengan waktu sekian tahun agar cacing-cacing tanah bisa bekerja maksimal, dan pemberantasan hamanya pun alami (dengan kumbang, misalnya).


Dengan demikian, bila harga mahal itu dibayar berbanding dengan manfaat yang didapatkan, orang cenderung bisa memahami. Sama halnya tatkala orang makan di restoran, padahal lebih mahal dari harga standar. Namun orang bisa mengerti lantaran sebanding dengan layanan yang didapatkan, seperti pelayanan yang baik, suasana yang nyaman, tempat yang bersih dan sebagainya. Sebaliknya, jika harga dijual mahal tetapi tidak mendapatkan manfaat dari produk yang ditawarkan (tidak sesuai dengan kenyataannya), bisa jadi menimbulkan persoalan karena ditengarai ada unsur gharar di dalamnya. Namun patut jga dipertanyakan, apakah harga mahal itu murni karena prosesnya ataukah  karena ada mata rantai bonus yang diberikan kepada jaringan di atasnya (upline) atau jaringan di kanan kirinya, pada setiap kali ada transaksi pembelian produk ?

Memang tidak bisa dipungkiri, iming-iming bonus menjadi motivasi tersendiri bagi orang yang masuk dalam jaringan MLM, terlebih faktanya memang ada beberapa orang yang sukses setelah menggeluti bisnis berbasis jaringan ini. Semakin banyak produk yang dibelinya atau semakin banyak downline yang memanfaatkan produk MLM, maka semakin banyak poin yang di dapat. Poin inilah yang menentukan berapa bonus yang akan didapat nantinya.

Perdagangan Dalam Islam

Sebenarnya dalam agama sudah jelas mengatur ketentuan transaksi perdagangan. Transaksi semacam itu masuk pembahasan bai’ (jual beli). Pada dasarnya semua yang berhubungan dengan transaksi perdagangan hal yang mulia jika dilakukan sesuai dengan kaidah agama. Sebaliknya, akan terlarang jika menyalahi koridor agama. Praktik perdagangan yang benar tentu mengacunya pada Rasulullah saw. Barangkali orang bisa berdalih bahwa praktik perdagangan pada masa Nabi tidaklah serumit dan sekompleks seperti sekarang ini mengingat zaman terus berkembang dan aneka cara orang menjalankan usahanya. Tapi yang perlu diingat, prinsip-prinsip dagang dalam Islam tetap bisa menalar semua perkembangan yang terjadi.

Demikian halnya sistem perdagangan MLM dapat diperbolehkan oleh syariat Islam asalkan sesuai syarat. Pertama, transaksi antara pihak penjual dan pembeli dilakukan atas dasar suka sama suka (‘an taradhin), dan tidak ada paksaan. Bila ada penjual, baik MLM maupun lainnya, mendesak terus dan cenderung memaksa hingga calon pembeli tak berkutik dan akhirnya membeli barang, maka transaksi ini jelas bukan lagi atas dasar suka sama suka, tapi karena tekanan hebat yang dilakukan penjual.

Kedua, barang yang diperjualbelikan suci, bermanfaat dan transparan sehingga tidak ada unsur kesamaran atau penipuan (gharar). Jika barang diperjualbelikan dalam bentuk paket yang terbungkus dan sebelum transaksi tidak dapat dilihat oleh pembeli, atau seorang menawarkan barang dengan menjanjikan khasiatnya yang luar biasa, namun pada kenyataan nihil, maka sesungguhnya ada unsur kesamaran di dalamnya. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, “Rasulullah saw melarang terjadinya transaksi jual beli yang mengandung gharar.”

Ketiga, menjual dengan harga yang wajar. Ini didasarkan pada firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” Demikian juga firman-Nya dalam Surat an-Nisa ayat 29, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”

Dalam hal ini, jika harga barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem perdagangan MLM jauh lebih tinggi dari harga yang wajar, maka bisa mengandung kesamaran karena secara tidak langsung pihak perusahaan telah menambahkan harga barang yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagai sharing modal dalam akad syirkah mengingat pihak pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan, yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapatkan keuntungan secara estafet.

Dengan demikian, praktik perdagangan MLM tersebut mengandung unsur kesamaran atau penipuan (gharar) karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah, sekaligus mudharabah karena pihak pembeli sesudah menjadi member, meski tidak semuanya juga berfungsi sebagai pelaksana yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli (member) baru.

Karena itu kehati-hatian dalam berbisnis sangat penting untuk menghindari salah jalan. Jangan karena godaan bonus besar kemudian melalaikan substansi perdagangan yang dihalalkan agama. Tapi lebih baik meneliti terlebih dahulu sebelum memutuskan terjun di bidang MLM yang katanya mempunyai prospek bagus, apakah MLM tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan agama atau tidak. Kalau MLM tersebut berpegang teguh pada kaidah agama, tentu sah-sah saja. Sebaliknya bila tidak, mudharatnya akan kembali pada diri sendiri. Alhasil, kejelian memilih sistem perdagangan MLM yang benar-benar diperbolehkan oleh syariat Islam adalah hal yang mutlak.

Referensi : Berbagai Sumber.
Labels: Pendidikan Islam, Seputar-Islam

Thanks for reading Sudah Bebaskah Bisnis MLM Dari Gharar. Please share...!

0 Comment for "Sudah Bebaskah Bisnis MLM Dari Gharar"

Back To Top