Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Shalat Qasar

Sajadah Muslim - Shalat Qasar adalah meringkas bilangan rakaat dalam shalat fardu dari empat rakaat diringkas menjadi dua rakaat. Oleh karena itu, shalat fardhu yang jumlah rakaatnya kurang dari empat tidak boleh diqasar seperti shalat Maghrib dan shubuh. Mengerjakan shalat Fardhu dengan qasar boleh dilakukan bagi orang yang telah memenuhi syarat untuk mengqasar. Hukum melaksanakan shalat qasar adalah mubah diperbolehkan jika syaratnya terpenuhi, seperti firman Allah SWT dalam Al-Quran surat An-Nisa 101 : “Dan apabila kamu bepergian di bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu”.


Seseorang dinyatakan sah dalam mengqasar shalatnya apabila telah memenuhi syarat-syarat berikut : berniat untuk mengqasar shalatnya, shalat yang diqasar meliputi shalat yang diperbolehkan untuk diqasar, yaitu shalat dzuhur, azhar, dan isya, perjalanan yang ditempuh memenuhi syarat untuk mengqasar shalat yaitu 76,8 km, perjalanan yang ditempuh bertujuan baik, misalnya bersilahturrahmi, berdagang, atau menuntut ilmu.

Tidak semua orang diperbolehkan mengqasar shalat. Seseorang diperbolehkan mengqasar shalat apabila dalam keadaan sakit, tidak aman, atau dalam perjalanan jauh, sabda Rasulullah SAW : “Allah mewajibkan shalat melalui Nabimu (Nabi Muhammad SAW) empat rakaat ketika menetap dan dua rakaat ketika berada dalam perjalanan.” (H.R. Muslim)

Cara melakukan Shalat Qasar
Ambil contoh shalat qasar Dzuhur, tata caranya sebagai berikut :
  1. Berniat shalat dengan cara qasar, jika dilafalkan sebagai berikut : “Saya berniat shalat dzuhur dua rakaat diqasar karena Allah Ta’ala
  2. Takbiratul ihram
  3. Shalat dua rakaat
  4. Salam.
Shalat Jamak Qasar
Dalam kondisi tertentu, keringanan berupa shalat jamak dan qasar dapat dilakukan secara bersamaan yaitu dengan shalat jamak qasar. Apabila bepergian jauh, seseorang diperbolehkan mengerjakan shalat dengan menjamak dan sekaligus mengqasarnya. Maksudnya mengerjakan dua shalat fardu dalam satu waktu, sekaligus meringkas bilangan rakaatnya, baik pada waktu yang awal (jamak takdim) maupun pada waktu yang akhir (jamak takhir).

Cara mengerjakan jamak qasar adalah sebagai berikut :

  1. Shalat Jamak Takdim dengan Qasar
  1. Shalat  Dzuhur dan Azhar
Cara mengerjakannya yaitu shalat dzuhur dua rakaat kemudian dilanjutkan shalat azhar dua rakaat, shalat dzuhur dan azhar dikerjakan pada waktu dzuhur. Bacaan dan gerakannya seperti shalat fardhu, yang berbeda hanya niatnya
  1. Shalat Maghrib dan Isya
Cara mengerjakannya yaitu shalat Maghrib dahulu tiga rakaat, kemudian dilanjutkan dengan shalat Isya dua rakaat. Shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu maghrib. Bacaan dan gerakannya seperti shalat fardhu, yang berbeda hanya niatnya.
  1. Shalat Jamak Takhir dengan Qasar
Contoh shalat jamak takhir dengan qasar adalah shalat dzuhur dan azhar. Cara mengerjakannya yaitu shalat dzuhur dahulu dua rakaat, kemudian dilanjutkan shalat Azhar dua rakaat. Shalat dzuhur dan azhar ini dikerjakan pada waktu azhar. Gerakan dan bacaannya seperti shalat dzuhur dan azhar, yang berbeda hanya niatnya.  

Baca juga Shalat Jamak
Labels: Shalat

Thanks for reading Shalat Qasar. Please share...!

0 Comment for "Shalat Qasar"

Back To Top