Sajadah Muslim - Islam adalah agama yang member kemudahan
dan keringanan terhadap pemeluknya di dalam rutinitas ibadah kepada Allah SWT.
Hal ini menandakan kasih sayang Allah kepada Umat Islam sedemikian besar dengan
cara memberikan rukhsah dalam melaksanakan shalat dengan cara jamak dan qasar
dengan syarat-syarat tertentu. Apa sajakah itu ?
Shalat jamak adalah mengumpulkan dua waktu shalat fardu dan dikerjakan dalam satu waktu, pada waktu awal atau akhir. Misalnya shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu Maghrib atau waktu Isya. Hukum mengerjakan shalat Jamak adalah mubah (boleh) bagi orang-orang yang memenuhi persyaratan. Rasulullah SAW bersabda, “Dari Anas, ia berkata : Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan shalat dzuhur sampai waktu azhar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua shalat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk dzuhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan shalat dzuhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dari hadist tersebut bahwa Rasulullah pernah menjamak shalat karena ada
suatu sebab yaitu bepergian. Hal tersebut menunjukkan bahwa menggabungkan dua
shalat diperbolehkan dalam Islam namun harus ada sebab tertentu. Shalat jamak dibedakan menjadi dua macam
yaitu, Jamak Takdim dan Jamak Takhir. Jamak Takdim adalah dua shalat yang
dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu yang awal, contoh : shalat
Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu shalat Maghrib, shalat Dzuhur dan Azhar
dikerjakan pada waktu shalat Dzuhur. Sedangkan Jamak Takhir adalah dua shalat
fardu yang dikerjakan dalam satu waktu, yaitu pada waktu yang akhir, contoh :
Shalat Maghrib dan Isya dikerjakan pada waktu shalat Isya, Shalat Dzuhur dan
Azhar dikerjakan pada waktu shalat Azhar.
Seseorang yang melakukan shalat
jamak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan syaratnya. Jika
syarat-syaratnya tidak dipenuhi, shalatnya tidak sah. Syarat Jamak Takdim yaitu
berniat untuk melakukan shalat jamak
takdim, shalat jamak takdim dikerjakan, tidak diselingi apapun antara shalat
yang pertama dan shalat yang kedua. Syarat Jamak Takhir yaitu berniat ingin
mengerjakan shalat jamak takhir pada
saat masuknya waktu shalat yang pertama, shalat
jamak takhir dilakukan secara berurutan, antara shalat yang pertama dan
kedua tidak diselingi apapun.
Tidak setiap orang diperbolehkan melakukan shalat fardu dengan jamak.
Orang-oarang yang diperbolehkan melakukan shalat fardu dengan jamak antara lain
: orang yang sedang dalam keadaan sakit, orang yang sedang bepergian, orang
yang shalat jamaah di masjid lalu hujan lebat edangkan rumahnya jauh, para
jamaah haji ketika akan berangkat dari Arafah ke Muzdalifah, yakni jamak takdim
antara shalat Dzuhur dan Azhar serta jamak takhir antara shalat Maghrib dan
Isya.
Praktik Shalat Jamak Takdim dan Takhir
Cara melakukan Shalat Jamak
Takdim
Misalnya shalat Dzuhur dengan Azhar : Shalat Dzuhur dahulu empat rakaat
kemudian shalat Azhar empat rakaat, dilaksanakan pada waktu dzuhur. Tata
caranya sebagai berikut :
- Berniat shalat dzuhur dengan jamak takdim, “saya berniat shalat dzuhur empat rakaat digabungkan dengan shalat azhar dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul ihram
- Shalat dzuhur empat rakaat seperti biasa
- Salam
- Berdiri lagi dan berniat shalat yang kedua (Azhar) jika dilafalkan “Saya berniat shalat azhar empat rakaat digabungkan dengan shalat dzuhur dengan jamak takdim karena Allah Ta’ala”
- Takbiratul Ihram
- Shalat Azhar empat rakaat seperti biasa
- Salam.
Cara melakukan Shalat Jamak Takhir
Misalnya Shalat Maghrib dengan Isya : boleh shalat Maghrib dulu tiga
rakaat kemudian shalat Isya empat rakaat, dilaksanakan pada waktu Isya.
Tata caranya sebagai berikut :
- Berniat menjamak shalat Maghrib dengan jamak takhir, bila dilafalkan yaitu “Saya berniat shalat Maghrib tiga rakaat digabungkan dengan shalat Isya dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala”.
- Takbiratul ihram
- Shalat Maghrib tiga rakaat seperti biasa
- Salam
- Berdiri dan berniat shalat yang kedua (Isya), jika dilafalkan sebagai berikut : “Saya berniat shalat Isya empat rakaat digabungkan dengan shalat Maghrib dengan jamak takhir karena Allah Ta’ala.
- Takbiratul ihram
- Shalat Isya empat rakaat seperti biasa.
- Salam.
Baca juga Shalat Qasar
Labels:
Shalat
Thanks for reading Shalat Jamak. Please share...!
0 Comment for "Shalat Jamak"