Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Hukum Sihir Dan Perdukunan

Sajadah Muslim ~ Mengingat akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai thabib dan mengobati orang sakit dengan jalan sihir atau perdukunan. Mereka kini banyak menyebar di berbagai negeri, orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka. Dengan memohon pertolongan Allah SWT, baha berobat dibolehkan menurut kesepakatan para ulama, dan seorang muslim hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam, pembedahan, saraf, maupun penyakit luar lainnya untuk diperiksa apa penyakit yang diderita dan kemudian diobati sesuai dengan obat-obat yang dibolehkan oleh syara’ sebagaimana yang dikenal dalam ilmu kedokteran.


Dilihat dari segi sebab dan akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran tawakkal kepada Allah dalam Islam. Karena Allah SWT telah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya, ada diantaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum diketahui. Akan tetapi Allah SWT tidak menjadikan penyembuhannya dari sesuatu yang telah diharamkan kepada mereka.

Oleh karena itu tidak dibenarkan bagi orang yang sakit, mendatangi dukun-dukun yang mendakwahkan dirinya mengetahui hal-hal yang gaib, untuk mengetahui apa sakit yang dideritanya. Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakana, karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang gaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin, dan meminta pertolongan jin-jin itu tentang sesuatu yang mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perkara-perkara kufur dan penyesatan.

Rasulullah SAW menjelaskan dalam berbagai haditsnya sebagaimana berikut : Muslim meriwayatkan dalam hadits Shahihnya, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa mendatangi ‘Arraaf (Tukang Tenung) dan menanyakan sesuatu kepadanya tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari”.

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi SAW, Beliau bersabda, “Barangsiapa yang mendatangi Kahin (dukun), dan membenarkan apa yang ia katakana, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW” (HR. Abu Dawud).

Dikeluarkan oleh empat Ahlus-sunan dan dishahihkan oleh Hakim, dari Nabi saw, dengan lafadh, “Barangsiapa yang mendatangi Arraaf atau Kahin dan membenarkan apa yang ia katakana, sungguh ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw”.

Dari Imran bin Hushein ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, “Bukan dari golongan kami, orang yang menentukan nasib sial dan untung berdasarkan tanda-tanda benda, burung dan lain-lain, yang bertanya dan yang menyampaikannya, atau yang bertanya kepada dukun dan yang mendukuninya, atau yang menyihir dan yang meminta sihir untuknya, dan barangsiapa yang mendatangi Kahin dan membenarkan apa yang ia katakana, maka sesungguhnya ia telah kafir dari apa yang diturunkan kepada Muhammad saw” (HR. Al Bazzaar, dengan sanad jayyid).

Dari hadits-hadits yang mulia ini, menunjukkan larangan mendatangi ‘Arraaf, Kahin dan sebangsanya, larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang gaib, larangan mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakana dan ancaman bagi mereka yang melakukannya. Oleh karena itu, kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negerinya masing-masing, wajib mencegah segala bentuk praktek tukang ramal, dukun dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi mereka.

Kepada yang berwewenang supaya melarang mereka melakukan praktek di pasar-pasar, dan tempat-tempat lainnya, dan secara tegas menolak segala yang mereka lakukan. Dan hendaknya tidak boleh tertipu oleh pengakuan segelintir orang tentang kebenaran apa yang mereka lakukan, karena orang-orang tersebut tidak mengetahui tentang perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun tersebut, bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang awam yang tidak mengerti hukum dan larangan yang mereka lakukan.

Rasulullah saw telah melarang umatnya mendatangi para Kahin dan ‘Arraaf, Dukun dan tukang tenung, dan melarang bertanya serta membenarkan apa yang mereka katakana, karena mengandung kemungkaran dan bahaya yang sangat besar, dan berakibat negatif yang sangat besar pula, karena mereka adalah orang-orang yang melakukan dusta dan dosa. Hadits-hadits Rasulullah tersebut diatas membuktikan tentang kekufuran para Kahin dan ‘Arraff, karena mereka mengaku mengetahui hal-hal yang gaib dan mereka tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat dan menyembah jin-jin dan ini merupakan perbuatan kufur dan syirik kepada Allah SWT. Orang yang membenarkan mereka atas pengakuannya mengetahui hal-hal yang gaib dan meyakininya, maka hukumnya sama seperti mereka . dan setiap orang yang menerima perkara ini dari orang yang melakukannya, sesungguhnya Rasulullah saw berlepas diri dari mereka.

Seorang muslim tidak boleh tunduk dan percaya terhadap dugaan dan sangkaan bahwa cara seperti yang dilakukan itu sebagai suatu cara pengobatan, semisal tulisan-tulisan azimat yang mereka buat atau menuangkan cairan timah, dan lain-lain cerita bohong yang mereka lakukan. Semua ini adalah praktek-praktek perdukunan dan penipuan terhadap manusia, maka barangsiapa yang rela menerima praktek-praktek tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya, sesungguhnya ia telah menolong mereka dalam perbuatan bathil dan kufur.

Oleh karena itu tidak dibenarkan seorang muslim pergi kepada para kahin, tukang tenung, tukang sihir dan semisalnya, dan menanyakan kepada mereka hal-hal yang berhubungan dengan jodoh dan pernikahan anak atau saudaranya, atau yang menyangkut hubungan suami istri dan keluarga, tentang kecintaan, kesetiaan, perselisihan dan perpecahan yang terjadi dan lain sebagainya, karena ini berhubungan dengan hal-hal yang gaib yang tidak diketahui hakekatnya oleh siapapun kecuali Allah SWT.

Sihir sebagai salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah, dijelaskan didalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 102 tentang kisah dua Malaikat : “Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan dimasa Kerajaan Sulaiman (lalu mereka mengatakan bahwa Sulaiman juga mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (dan tidak mengerjakan sihir), hanya syaithan-syaithanlah yang kafir. Mereka mengerjakan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua Malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedangkan keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seorangpun sebelum mengatakan : Sesungguhnya kami hanya menjadi cobaan bagi kamu, sebab itu janganlah kamu kafir. Dan mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa-apa yang dengannya mereka dapat menceraikan antara seorang suami dengan istrinya. Padahal mereka tidak dapat mendatangkan mudharat kepada seorangpun (dengan sihir mereka), kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang mendatangkan mudharat bagi diri mereka dan tidak mendatangkan manfaat. Sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa barangsiapa yang memperjual belikannya, dia tidak memperoleh keuntungan sedikitpun di Akhirat, dan alangkah buruknya mereka menjual dirinya (dengan sihir) seandainya mereka mengetahui”.

Ayat yang mulia ini menunjukkan sihir adalah perbuatan kufur dan sihir dapat memecah belah hubungan suami istri, sihir pada hakikatnya tidak mempunyai pengaruh dalam mendatangkan manfaat dan mudharat. Pengaruhnya semata-mata karena izin Allah Yang Maha Kuasa, karena Dialah Maha Kuasa menciptakan baik dan buruk. Bahayanya yang besar itu karena semakin dibesarkan oleh orang-orang yang sengaja mengadakan kebohongan diantara orang-orang yang mewarisi ilmu ini dari orang-orang musyrik, dengan mempengaruhi orang-orang yang lemah akalnya. “Sesungguhnya kita milik Allah, kita akan kembali kepada Allah jua, dan cukuplah Allah bagi kita, Dia sebaik-baik penolong”.

Sumber : Menjaga Tauhid
Labels: Pendidikan Islam, Seputar-Islam, Tauhid

Thanks for reading Hukum Sihir Dan Perdukunan. Please share...!

0 Comment for "Hukum Sihir Dan Perdukunan"

Back To Top