Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

THAHARAH ORANG YANG SAKIT

Sajadah Muslim ~ Orang yang sakit wajib bersuci dengan air yaitu berwudhu untuk hadats kecil dan mandi untuk hadats besar. Apabila dia tidak dapat bersuci dengan air karena sakit, atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia boleh bertayamum.


Cara bertayamum adalah menepukkan tanah dengan kedua telapak tangan lalu diusapkan keseluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain hingga pergelangan tangan. Apabila orang yang sakit tidak bisa melakukan bersuci sendiri, maka dapat diwudhukan dan ditayamumkan oleh orang lain.

Apabila dibeberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka, maka cukup dibasuh dengan air, akan tetapi bila basuhannya itu membahayakan, maka cukup diusap dengan tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan maka cukup bertayamum.

Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalutnya atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air tidak per4lu dibasuh, dan tidak perlu tayamum karena usapan itu pengganti dari basuhan.

Boleh bertayamum pada tembok atau apa saja yang sifatnya suci, yang berdebu, apabila tembok yang diusap itu dari sesuatu yang tidak sejenis tanah (misalnya cat) maka tidak boleh dijadikan sebagai alat tayamum, kecuali jika tembok tersebut berdebu.

Jika tidak memungkinkan tayamum diatas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka boleh  meletakkan tangan ditempat atau disapu dengan tangan untuk bertayamum. Apabila seseorang bertayamum untuk melakukan shalattertentu dan tidak batal ( masih suci sampai waktu shalat yang lain) maka tidak perlu bertayamum lagi untuk melakukan shalat  yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang membatalkan tayamumnya.

Orang yang sakit diwajibkan untuk membersihkan badannya dari najis, apabila tidak mampu( tidak mungkin), maka shalatlah apa adanya. Sjhalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulamnginya. Orang yang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci,tetapi apabila pakaiannya terkena najis maka pakaian tersebut wajib harus dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu maka shalatlah apa adanya , shalatnya itu sah dan tidak perlu mengulanginya.

Orang yang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci, apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempat untuk shalat itu weajib dicuci atau diganti dengan tempat Lain atau dialas dengan sesuatu yang suci, namun apabila itu semuanya tidak memungkinkan maka ia shalat saja apa adanya ( sesuai dengan kemampuannya) shalatnya itu sah dan dan tidak harus diulangi.

Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci. Ia harus melakukan bersuci sesuai dengan kemampuannya,  kemudian  shalat  pada  waktunya   walaupun  pada dirinya (badannya), tempatnya atau pakainnya terdapatnajis yang tidak mampu dibersihkan atau dihilamngkan.
Labels: Pendidikan Islam, Shalat, Wudhu

Thanks for reading THAHARAH ORANG YANG SAKIT . Please share...!

0 Comment for "THAHARAH ORANG YANG SAKIT "

Back To Top