Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Shalat Bagi Orang Yang Sakit

Sajadah Muslim ~ Orang yang sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau bersandar pada dinding, atau pakai tongkat.

Apabila orang yang sakit tidak mampu berdiri maka shalatlah dengan duduk, dan diutamakan duduk bersila di tempat ruku, dan sujud.

Apabila tidak mampu duduk, maka shalatlah dengan berbaring dengan posisi badan miring dengan menghadap kiblat, Apabila tidak bisa menghadap kiblat maka shalatlah dengan menghadap kemana saja, dan shalatnya dinyatakan sah dan tidak perlu diulang.


Apabila tidak mampu shalat dengan berbaring  miring, maka shalatlah dengan posisi terlentang dan kaki menghadap ke arah kiblat. Dan jika tidak mampu menghadapkan kaki ke arah kiblat, maka shalatlah sesuai dengan kemampuan dan tidak harus mengulang shalatnya.

Orang yang sakit wajib melakukan ruku, dan sujud dalam shalatnya, apabila tidak mampu maka ia memberikan isyarat dengan kepala, dan dengan menjadikan sujud lebih menunduk  dari pada ruku. Apabila hanya mampu sujud tanpa ruku, maka ia harus sujud dan menggunakan isyarat untuk ruku.  
    
Apabila ia tidak mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku dan sujud maka lakukanlah isyarat dengan mata, memejam sedikit untuk ruku dan lebih banyak untuk sujud. Adapun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan  selama ini oleh sebagian orang yang sakit, hal itu tidak benar, saya tidak menemukan dasarnya dari Al Qur’an sunnah maupun pendapat ulama.

Apabila ia tidak mampu member isyarat  dengan kepala atau mata, maka shalatnya dengan hati dan bagi  seseorang yang dalam kondisi seperti ini yang terpenting adalah niatnya.

Orang yang sakit  wajib melakukan shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban  yang mampu dilakukannya. Jika ada kesulitan  dalam mengerjakan setiap shalat pada waktunya, maka  boleh  ia menjamak  antara Dzuhur dan Ashar, dan  antara Magrib dan Isya, baik jamak taqdim (melakukan shalat  Ashar pada  waktunya shalat Dzuhur atau shalat Isya pada waktgunya shalat Magrib), maupun  jamak ta’khir (melakukan shalat Dzuhur pada waktu shalat Ashar atau shalat Magrib pada waktu shalat Isya) sesuai dengan kemampuan yang ada, sedangkan shalat Subuh tidak boleh di jamak.

Dalam keadaan safar/perjalanan jauh (untuk berobat ke Negara lain, orang yang sakit  boleh mengqashar shalat yang empat  raka’at yakni mengerjakan  shalat Dzuhur, Ashar  dan Isya dua raka’at sampai kepulangannya, baik perjalanannya itu untuk waktu yang lama maupan singkat.

Demikianlah tuntunan shalat bagi orang-orang yang dalam keadaan sakit diwajibkan untuk melakukan shalat, sah dan tidak-Nya itu adalah Allah swt yang menentukan. Baca juga Thaharah Orang Yang Sakit
Labels: Pendidikan Islam, Shalat

Thanks for reading Shalat Bagi Orang Yang Sakit. Please share...!

0 Comment for "Shalat Bagi Orang Yang Sakit"

Back To Top