Sajadah Muslim ~ Jika lupa dalam shalat, misalnya menambah ruku, sujud dan berdiri atau duduk, maka hendaklah mengucapkan salam kemudian melakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi. Misalnya seseorang melakukan shalat Dzuhur, lalu pada saat raka’at ke empat dia lupa tidak mengakhirinya melainkan berdiri kembali (untuk raka’at yang ke lima), lalu ia baru ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir, duduk dan membaca tahiyat akhir lalu bersalam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi) dan bersalam lagi. Bila lupa dengan menambah raka’at itu diketahuinya setelah selesai shalat, maka segera melakukan sujud sahwi dan salam.
Jika shalat belum sempurna namun ia sudah mengucapkan salam (karena lupa) maka setelah ingat atau diingatkan dalam tempo yang singkat ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian salam, sujud dua kali dan salam lagi. Misalnya apabila seseorang shalat Dzuhur lalu lupa dan bersalam pada raka’at yang ke tiga kemudian baru teringat atau diingatkan maka ia harus mengerjakan raka’at yang ke empat dan bersalam, kemudian sujud dua kali dan bersalam lagi, jika diingatnya setelah dalam tempo lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.
Jika meninggalkan tahiyat awal atau wajib shalat lainnya karena lupa maka lakukanlah sujud sahwi sebelum salam, jika baru teringat setelah selesai salam dan sebelum meninggalkan tempat shalat maka harus langsung mengerjakannya. Namun jika kelupaannya/kealpaannya itu baru disadirinya setelah meninggalkan tempat shalat, tetapi belum sampai melakukan perbuatan lain, maka ia harus kembali mengulangi shalatnya. Misalnya apabila ada seseorang lupa akan melakukan tahiyat awal dan ia langsung berdiri untuk melakukan raka’at ketiga hingga sempurna, maka dia tidak harus mengulanginya (tahiyat awal) hanya saja ia harus melakukan sujud sahwi sebelum salam. Dan apabila pada waktu duduk untuk tahiyat kemudian lupa membaca tahiyat itu, tetapi sebelum berdiri ia baru ingat akan kelupaannya, maka ia harus membaca tahiyat tersebut dan menyempurnakan shalatnya. Demikian juga apabila ia sudah berdiri sebelum duduk untuk tahiyat, lalu ia baru ia teringat akan kelupaannya itu sebelum sempurna berdiri, maka ia harus kembali duduk untuk membaca tahiyat dan menyempurnakan shalatnya. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa harus dilakukan sujud sahwi karena berdiri merupakan tambahan dalam shalat, Wallahu A’lam.
Apabila dalam melakukan shalat ia ragu, apakah ia dalam mengerjakan shalat dua raka’at atau tiga raka’at dan ia sama sekali tidak memiliki keyakinan , maka pilihlah raka’at yang minimal (dua raka’at) kemudian ia melakukan sujud sahwi sebelum mengucapkan salam. Misalnya apabila seseorang shalat Dzuhur lalu pada raka’at kedua benar-benar ragu, apakah raka’at ini yang kedua atau yang ketiga. Dalam hal keraguan ini ia harus menjadikan raka’at itu sebagai raka’at kedua, selanjutnya ia menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum mengucapkan salam.
Apabila seseorang dalam shalatnya ragu, apakah sudah melakukan raka’at kedua atau raka’at ketiga, akan tetapi dia memiliki keyakinan kuat bahwa yang dilakukannya adalah raka’at yang ketiga, maka ia harus bersandar kepada keyakinannya itu dan selanjutnya ia melakukan sujud sahwi dua kali setelah mengucapkan salam, kemudian mengucap salam kembali. Misalnya apabila seseorang shalat dzuhur, lalu ragu-ragu pada raka’at yang kedua, apakah raka’at yang dia lakukan adalah raka’at kedua atau yang ketiga, tetapi keyakinan hatinya lebih kuat mengatakan bahwa raka’at yang dia lakukan adalah raka’at yang ketiga, maka ia harus harus menjadikannya sebagai patokan, selanjutnya menyempurnakan shalatnya dan mengucap salam, kemudian sujud sahwi dan mengucapkan salam lagi.
Apabila ragu-ragunya setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang keraguannya itu kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Tapi apabila orang itu memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada keraguannya karena itu adalah was-was, Allahu A’lam.
Labels:
Pendidikan Islam,
Shalat
Thanks for reading Hal-Hal Yang Mengharuskan Sujud Sahwi Dalam Shalat. Please share...!
0 Comment for "Hal-Hal Yang Mengharuskan Sujud Sahwi Dalam Shalat"