Sajadah Muslim ~ Ada sebuah pertanyaan yang sering dilontarkan oleh para calon jamaah haji, Bolehkah wanita berhaji tanpa izin suami ?
Jawabannya ialah :
Bila haji itu wajib baginya, yakni haji yang pertama kali. Suami tidak berhak untuk tidak memberi izin atau melarang istrinya berhaji. Namun bila haji itu sunnah baginya, maka sang suami berhak untuk tidak memberi izin atau melarang istrinya berhaji.
Jadi, dalam masalah wajib, tidak seorangpun yang berhak menghalanginya. Sebagaimana suami tidak berhak melarang istrinya shalat fardhu. Dimana pada dasarnya, manusia tidak boleh taat kepada makhluk yang mengajak berbuat maksiat kepada Allah SWT.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw bersabda : "Janganlah sekali-kali laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita tanpa disertai mahramnya dan janganlah wanita bepergian kecuali bersama mahramnya". Lalu ada seorang laki-Iaki berdiri dan berkata : "Wahai Rasulullah sesungguhnya istriku akan pergi haji, dan sesungguhnya aku sudah menetapkan untuk ikut dalam peperangan ini dan ini". Beliau bersabda : "Pergilah dan tunaikanlah haji bersama istrimu". (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menyatakan, bahwa suami tidak berhak melarang atau menghalangi istri pergi haji dalam rangka memenuhi kewajiban untuk berbakti kepada Allah.
Oleh Ustadz Labib Mz
Labels:
Haji Umrah,
Ibadah Haji,
Wanita Muslimah
Thanks for reading Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Izin Suami. Please share...!
0 Comment for "Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Izin Suami"