Membahas Tentang Seputar Ilmu Agama Islam

Seputar Tentang Ibadah Haji

Sajadah Muslim - Menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah adalah sebuah perjalanan spiritual yang menjadi kewajiban sekaligus impian bagi setiap umat muslim di seluruh dunia. Dengan beribadah haji, umat melakukan perjalanan spiritual yang suci menuju kesatuan dan penghambaan yang hakiki akan Zat Yang Maha Agung Allah SWT. Pergi haji adalah berkunjung ke tanah suci, untuk melaksanakan serangkaian amal ibadah sesuai dengan rukun yang telah di tentukan, ibadah haji merupakan rukun islam kelima yang hukumnya wajib bagi orang islam yang berakal sehat, telah balig serta mampu. Potongan Firman Allah SWT dalam Al-Quran : “….Mengerjakan haji adalah kewajban manusia kepada Allah SWT, yakni bagi orang yang mampu/kuasa mengadakan perjalanan ke Baitullah, Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali-Imran : 97).

Rukun Haji

Rukun Haji terdiri dar 6 (enam) perkara yaitu :
  1. Ihram, adalah berniat mulai mengerjakan ibadah haji dengan memakai kain putih, ibadah ini dimulai setelah sesampainya di Miqat (batas-batas yang telah ditetapkan), yaitu Miqat Zamani dan Miqat Makani.
  2. Wukuf di Arafah, adalah berhenti di padang Arafah sejak tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijah hingga terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijah.
  3. Thawaf Ifadhah, adalah mengililingi Ka’bah sebanyak 7 kali.
  4. Sa’I adalah lari-lari kecil atau jalan cepat antara bukit Shafa dan Marwah.
  5. Mencukur atau menggunting rambut, sedikitnya 3 helai rambut.
  6. Tertib adalah menjalankan rukun haji secara berurutan.

Wajib-Wajib Haji

Wajib-wajib haji terdiri dari 7 (tujuh) pekara yaitu :
  1. Ihram mulai dari Miqat
  2. Bermalam di Muzdalifah pada malam hari raya haji sesudah dari padang Arafah.
  3. Melempar Jumrotul Aqobah.
  4. Melempari tiga Jumroh (jumroh Aqobah, jumroh Ula dan jumroh Wustho) setiap hari tanggal 11, 12, dan 13 bulan haji.
  5. Bermalam di Mina
  6. Thowaf Wada
  7. Menjauhkan diri dari larangan atau perbuatan yang diharamkan dalam ihram dan umroh

Sunnah Haji

Sunnah haji terdiri dari 6 (enam) perkara yaitu :
  1. Cara mengerjakan haji terdapat 3 cara yaitu ifrod yakni melakukan ibadah haji di awal, Tamathu yakni melakukan ibadah haji setelah umroh, Qiron yakni melakukan ibadah haji dan umroh bersamaan.
  2. Membaca talbiyah selama dalam ihram sampai melempar jumroh aqobah di hari raya idul adha.
  3. Berdoa setelah membaca talbiyah
  4. Berdzikir sewaktu Thawaf
  5. Shalat dua rakaat sesudah thawaf
  6. Masuk ke Ka’bah (rumah suci)

Pelaksanaan Ibadah Haji (Manasik Haji)

Tata cara manasik haji adalah sebagai berikut :
  1. Melakukan ihram dari miqat yang telah ditentukan, ihram dapat dimulai sejak awal bulan syawal dengan melakukan mandi sunnah, berwudhu, memakai pakaian ihram, dan berniat haji dengan mengucapkan Labbaik Allahumma hajjan, yang artinya “aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, untuk berhaji”. Kemudian berangkat menuju arafah dengan membaca arafah dengan membaca talbiah untuk menyatakan niat : Labbaik Allahumma labbaik, labbaik la syarika laka labbaik, inna al-hamda, wa ni’mata laka wa al-mulk, la syarika laka. Artinya : “Aku datang ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang, tiada sekutu bagi-Mu, aku datang, sesungguhnya segala pujian, segala kenikmatan, dan seluruh kerajaan, adalah milik Engkau, tiada sekutu bagi-Mu.
  2. Wukuf di Arafah, dilaksanakan pada tanggal 9 Dzulhijah, waktunya dimulai setelah matahari tergelincir sampai terbit fajar pada hari nahar (hari menyembelih kurban) tanggal 10 Dzulhijah. Saat wukuf, ada beberapa hal yang harus dilakukan, yaitu shalat jamak taqdim (Baca Shalat Jamak) dan qashar dzuhur-azhar, berdoa, berdzikir bersama, membaca Al-Quran, shalat jamak taqdim dan qashar maghrib-isya. (Baca Shalat Qasar)
  3. Mabit di Muzdalifah, Mekkah : Waktunya sesaat setelah tengah malam sampai sebelum terbit fajar. Disini mengambil batu krikil sejumlah 49 butir atau 70 butir untuk melempar jumrah di Mina, dan melakukan shalat shubuh di awal waktu dilanjutkan dengan berangkat menuju Mina. Kemudian berhenti sebentar di masy’ar al-haram (monumen suci) atau Muzdalifah untuk berdzikir kepada Allah SWT (QS. 2 : 198), dan mengerjakan shalat shubuh ketika fajar telah menyingsing. (Baca Keutamaan Mekkah Al-Mukarramah)
  4. Melontar Jumrah aqabah, dilakukan di bukit Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijah, dengan 7 butir keriki, kemudian menyembelih hewan kurban.
  5. Tahalul, adalah berlepas diri dari ihram haji setelah selesai mengerjakan amalan-amalan haji. Tahalul awal dilaksanakan setelah selesai melontar jumrah aqobah dengan cara mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Setelah tahalul, boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang dilarang selama ihram, kecuali berhubungan seks. Bagi yang ingin melaksanakan tawaf ifadah pada hari itu dapat langsung pergi ke Mekkah untuk tawaf. Dengan membaca talbiah masuk ke masjidil haram melalui Babussalam (pintu salam) dan melakukan tawaf. Selesai tawaf disunnahkan mencium hajar aswad (batu hitam), lalu shalat sunnah 2 rakaat di dekat makam Ibrahim (Baca Kisah : Asal Usul Nabi Ibrahim AS), berdoa di Multazam, dan shalat sunnah 2 rakaat di Hijr Ismail (semuanya ada di kompleks Masjidil Haram). Kemudian melakukan sa’I antara bukit Shafa dan Marwah, dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Lalu dilanjutkan dengan tahalul kedua, yaitu mencukur/memotong rambut sekurang-kurangnya 3 helai. Dengan demikian, seluruh perbuatan yang dilarang selama ihram telah dihapuskan sehingga semuanya kembali halal untuk dilakukan. Selanjutnya kembali ke Mina sebelum matahari terbenam untuk mabit di sana. (Baca Kisah Kesabaran Nabi Ismail AS)
  6. Mabit di Mina, dilaksanakan pada hari tasyrik (hari yang diharamkan untuk berpuasa) yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah. Setiap siang pada hari-hari tasyrik itu melontar jumrah ula, wusta, dan aqabah, masing-masing 7 kali. Bagi yang menghendaki nafar awwal (meninggalkan Mina tanggal 12 Dzulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijah saja. Tetapi bagi yang menghendaki nafar sani atau nafar akhir (meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijah setelah jumrah sore hari), melontar jumrah dilakukan selama tiga hari (11, 12, dan 13 Dzulhijah). Dengan selesainya melontar jumrah maka selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Mekkah.
  7. Tawaf Ifadah, bagi yang belum melaksanakan tawaf ifadah ketika berada di Mekkah, maka harus melakukan tawaf ifadah dan sa’i. lalu melakukan tawaf wada sebelum meninggalkan Mekkah untuk kembali pulang ke daerah asal.

Larangan-Larangan Saat Mengerjakan Haji

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sudah memakai pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji adalah :
  1. Melakukan hubungan seksual atau apapun yang dapat mengarah pada perbuatan hubungan seksual.
  2. Melakukan perbuatan tercela dan maksiat
  3. Bertengkar dengan orang lain
  4. Memakai pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
  5. Memakai wangi-wangian
  6. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
  7. Melakukan akad nikah
  8. Memotong kuku
  9. Mencukur atau mencabut rambut
  10. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
  11. Membunuh binatang buruan
  12. Memakan daging binatang buruan

Macam-Macam Haji

  1. Haji Ifrad, yaitu membedakan ibadah haji dengan umrah. Ibadah haji dan umrah masing-masing dikerjakan tersendiri. Pelaksanaannya, ibadah haji dilakukan terlebih dahulu, setelah selesai baru melakukan umrah. Semuanya dilakukan masih dalam bulan haji. Cara pelaksanaannya adalah ihram dari miqat dengan niat untuk haji dan ihram dari miqat dengan niat untuk umrah.
  2. Haji Tamattu’, adalah melakukan umrah terlebih dahulu pada bulan haji, setelah selesai baru melakukan haji. Orang yang melakukan haji tamattu’ wajib membayar hadyu (denda), yaitu dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari selagi masih berada di tanah suci, dan 7 hari setelah kembali di tanah air. Cara pelaksanaannya adalah ihram dari miqat dengan niat umrah dan melaksanakan haji setelah selesai melaksanakan semua amalan umrah.
  3. Haji qiran, yaitu melaksanakan ibadah haji dan umrah secara bersama-sama. Dengan demikian segala amalan umrah sudah tercakup dalam amalan haji. Cara pelaksanaannya adalah ihram dari miqat dengan niat untuk haji dan umrah sekaligus dan melakukan seluruh amalan haji.

Haji Akbar dan Haji Mabrur

  1. Haji Akbar (Haji Besar), istilah haji akbar disebut dalam firman Allah SWT pada surat At-Taubah ayat 3 : “Dan inilah suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyrikin…”. Ada beberapa pendapat ulama tentang haji akbar, yaitu haji akbar adalah haji pada hari wukuf di Arafah, haji pada hari nahar, haji yang wukufnya bertetapan dengan hari jum’at, ibadah haji itu sendiri beserta wukufnya di Arafah. Namun pendapat yang paling masyhur adalah pendapat yang menyatakan bahwa haji akbar adalah haji yang wukufnya jatuh pada hari jum’at. Ada haji besar, ada pula haji asgar (haji kecil) yang merupakan istilah lain untuk umrah.
  2. Haji Mabrur, adalah ibadah haji seseorang yang seluruh rangkaian ibadah hajinya dapat dilaksanakan dengan benar, ikhlas, tidak dicampuri dosa, menggunakan biaya yang halal, dan yang terpenting, setelah ibadah haji menjadi orang yang lebih baik. Balasan bagi orang yang mendapat haji mabrur adalah surga. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah : “Umrah ke satu ke Umrah berikutnya adalah penebus dosa di antara keduanya, dan haji mabrur ganjarannya tiada lain kecuali surga”. (HR. Bukhari dan Muslim).

DAM (Denda)

Dam dalam bentuk darah adalah menyembelih binatang sebagai kafarat (tebusan) terhadap beberapa pelanggaran yang dilakukan ketika melakukan ibadah haji atau umrah. Jenis DAM adalah :
  1. Dam Tartib, yaitu bila binatang yang disembelih adalah kambing, tetapi bila tidak mendapat kambing, harus melaksanakan puasa 3 hari di tanah suci dan 7 hari apabila telah pulang ke kampung halaman. Orang yang diwajibkan membayar dam tartib karena 9 hal : Mengerjakan haji tammatu, Mengerjakan haji qiran, Tidak wukuf di Arafah, Tidak melontar jumrah yang ke-3, Tidak mabit di Muzdalifah pada malam nahar, Tidak mabit di Mina pada malam hari tasyrik, Tidak berihram dari miqat, Tidak melakukan tawaf wada, Tidak berjalan kaki bagi yang bernazar untuk mengerjakan haji dengan berjalan kaki.
  2. Dam takhyir dan taqdir, ialah boleh memilih menyembelih seekor kambing, berpuasa, atau bersedekah memberi makan kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sa’ ( 1 sa’ = 3,1 liter). Dam jenis ini dikenakan untuk satu diantara sebab-sebab berikut : Mencabut 3 helai rambut atau lebih secara berturut-turut, Memotong 3 kuku atau lebih, Berpakaian yang berjahit, Menutup kepala, Memakai wewangian, Melakukan perbuatan yang menjadi pengantar bagi perbuatan seksual, Melakukan hubungan seksual antara tahalul pertama dan tahalul kedua.
  3. Dam tartib dan ta’dil, adalah pertama kali wajib menyembelih unta, apabila tidak mampu boleh menyembelih sapi, apabila tidak mampu juga baru menyembelih kambing 7 ekor. Apabila tidak mendapat 7 ekor kambing, si pelanggar harus membeli makanan seharga itu dan disedekahkan kepada fakir miskin di tanah suci. Dam jenis ini dikenakan karena pelanggar melakukan hubungan seksual.
  4. Dam takhyir dan ta’dil, adalah boleh memilih diantara 3 hal yaitu : Menyembelih binatang buruan yang diburu, Membeli makanan seharga binatang buruan tsb dan disedekahkan, Berpuasa satu hari untuk setiap 1 mud (5/6 liter). Dam jenis ini dikenakan karena sebab-sebab : Merusak, memburu, atau membunuh binatang buruan, memotong pohon-pohon atau mencabut rerumputan di tanah haram.
Waktu penyembelihan Dam yang disebabkan pelanggaran yang tidak sampai membatalkan atau kehilangan haji harus dilakukan pada waktu si pelanggar melakukan ibadah haji. Tetapi bagi Dam yang disebabkan pelanggaran yang berakibat kehilangan haji. Pelaksanaannya wajib ditunda  sampai pada waktu melakukan ihram ketika meng-qadha haji. Sedangkan tempat penyembelihan Dam dan penyaluran dagingnya adalah di tanah haram. Bagi orang yang melakukan haji, diutamakan menyembelih di Mina, sedangkan bagi orang yang melakukan umrah, menyembelihnya di Marwa.

Mewakilkan Haji

Perwakilan haji berlaku untuk seseorang yang mampu melakukan haji dari segi biaya, tapi kesehatannya tidak memungkinkan, seperti sakit yang parah atau karena usia tua. Dalam hal ini wajib orang lain untuk menghajikannya dengan biaya dari orang yang bersangkutan, dengan syarat orang yang menggantikan tersebut sudah mengerjakan haji untuk dirinya sendiri. Tetapi bila setelah dihajikan orang itu sembuh, menurut Imam Syafi’I, ia tetap wajib melakukan haji. Perwakilan haji juga dapat dilakukan atas orang yang sudah meninggal, asalkan orang tersebut berkewajiban haji, antara lain mempunyai nazar dan belum dapat melaksanakannya. Hal ini didasarkan pada hadist yang meriwayatkan bahwa seorang lelaki mendatangi Nabi SAW : “Ayah saya sudah meninggal dan ia mempunyai kewajiban haji, apakah aku harus menghajikannya ?” Nabi SAW menjawab : “Bagaimana pendapatmu apabila ayahmu meninggalkan hutang, apakah engkau wajib membayarnya ?” Orang itu menjawab, “Ya. Nabi SAW berkata, “Berhajilah engkau untuk ayahmu”. (HR. Ibnu Abbas RA) .

Baca Juga :

Tempat Yang Di Sucikan Di Mekkah al Mukarramah

Labels: Haji Umrah

Thanks for reading Seputar Tentang Ibadah Haji. Please share...!

3 Comment for "Seputar Tentang Ibadah Haji"

♥ ♠ ♦ ♣ LEGENDAQQ.NET ♥ ♠ ♦ ♣

Kami Hadirkan Permainan Baru 100% FAIR PLAY Dari Legendaqq.Net. 1 ID Untuk 8 Games :
- Domino99 - BandarQ - Poker - AduQ - Capsa Susun - Bandar Poker - Sakong Online - Bandar 66

Nikmati Bonus-Bonus Menarik Yang Bisa Anda Dapatkan Di Situs Kami LegendaQQ.Net. info Situs Resmi, Aman Dan Terpercaya ^^ Keunggulan LegendaQQ.Net :
- Tingkat Persentase Kemenangan Yang Besar
- Kartu Anda Akan Lebih Bagus
- Bonus TurnOver Atau Cashback Di Bagikan Setiap 5 Hari
- Bonus Referral Dan Extra Refferal Seumur Hidup
- Minimal Deposit & Withdraw Hanya 20.000,-

Fasilitas BANK yang di sediakan :
- BCA - Mandiri - BNI - BRI - Danamon
Tunggu Apa Lagi Guyss..
Let's Join With Us At LegendaQQ.Net ^^

Untuk info lebih jelas silahkan hubungi CS kami :
- BBM : 2AE190C9
- Facebook : Legendaqq
- WA : +855964987960

Back To Top